About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

Kasus Impor Daging Sapi, KPK Geledah Dua Tempat

Selasa, 19 Maret 2013 - 15:16:59 WIB
Kasus Impor Daging Sapi, KPK Geledah Dua Tempat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua tempat terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus suap impor daging sapi, pertama di satu ruko di Atrium Senen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/03).

Ruko tersebut beralamat di Jalan Senen Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

"Ruko ini terkait dengan salah satu saksi, tempat kedua yang digeledah adalah kantor atau gudang di Jalan Industri Bojong Larang, Karawaci Tangerang, tempat ini juga terkait dengan saksi," ungkap Johan.

Tim penyidik KPK menurut Johan telah menggeledah sejak pukul 10.30 WIB.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah direktur PT. Indoguna Utama Arya Abdi Effendi di Duren Sawit, dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi. Pertemuan dilakukan pada bulan Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

KPK telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi. Uang itu merupakan bagian dari nilai suap seluruhnya yang diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT. Indoguna Utama meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Juard dan Arya Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar