About

Information

Senin, 25 Maret 2013

KPK Cekal Walikota Bandung

Senin, 25 Maret 2013 - 15:15:23 WIB
KPK Cekal Walikota Bandung
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Walikota Bandung Dada Rosada tak lama lagi akan menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diperiksa, hal ini dikarenakan KPK telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Walikota Bandung Dada Rosada.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mengeluarkan surat cekal untuk Dada Rosada.

"Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK atas nama Dada Rosada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada Komhukum.com, Senin (25/03).

Denny Indrayana memaparkan surat pencegahan yang dikeluarkan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SKep) Nomo KEP-224/01/2013 tertanggal 23 Maret 2013. Dalam surat keputusan tersebut, status Dada Rosada sebagai Walikota Bandung.

Dada Rosada yang lahir di Bandung pada tanggal 29 April 1947. Dalam surat tersebut, alasan pencegahan terhadap Dada karena kasus korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.

"Pencegahan selama enam bulan," tegas Denny Indrayana. 

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap hakim Setyabudi dengan Asep dengan barang bukti uang sebesar Rp. 150 juta pada hari Jumat (22/03) lalu.

Selain hakim Setyabudi dan Asep, KPK menetapkan Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Pupung dan seorang sekuriti PN Bandung yang ikut ditangkap pada hari Jumat (22/03) lalu, dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar