About

Information

Jumat, 01 Maret 2013

KPK Kembali Panggil Ridwan Hakim

Jumat, 01 Maret 2013 - 11:19:57 WIB
KPK Kembali Panggil Ridwan Hakim
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anak Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sosial Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (1/03).

KPK juga memanggil Ridwan pada Kamis (28/02), namun Ridwan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Ridwan Hakim belum ada konfirmasi," ungkap Juru Bicara Johan Budi pada Kamis.

Ridwan baru satu kali memenuhi panggilan KPK pada Senin (25/02), namun tidak memberikan keterangan mengenai isi pemeriksaannya tersebut. "Nanti saja," kata Ridwan singkat seusai diperiksa sekitar lima jam pada Senin (1/03).

Ridwan sebelumnya diketahui pergi ke Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67 pada Kamis (7/02) pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta tujuan Istanbul.

Padahal, Ridwan termasuk orang yang dicegah KPK pergi keluar negeri pada 08 Februari berdasarkan no KEP 107/01-23/02/2013 yang diterima Ditjen Imigrasi pada Jumat (8/02) pukul 19.40 WIB.

Karena Ridwan berada di luar negeri, ia tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pertama pada Jumat (15/02).

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Lutfhi diduga menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap kadernya di PKS menteri pertanian Suswono.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Suswono, Ahmad Fathanah, direktur utama PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman serta mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi pada Januari 2013.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp. 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota impor daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" perkilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT. Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Uang Rp. 1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp. 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp. 10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar