About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

KPU Perketat Peluang Parpol Ganti Caleg

Kamis, 14 Maret 2013 - 18:01:20 WIB
KPU Perketat Peluang Parpol Ganti Caleg
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersempit ruang bagi partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mengganti daftar nama bakal calon anggota legislatif (caleg) selama proses pendaftaran.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa parpol hanya dapat mengganti bakal caleg di daftar calon sementara (DCS) dengan tiga alasan.

"Kalau menyangkut tiga kasus tertentu, parpol dapat mengganti bakal caleg, tetapi tetap dengan nomor urut yang digantikan," kata Juri ketika menyampaikan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pendaftaran Caleg di Kantor KPU Pusat Jakarta, Kamis (14/03).

Ketiga alasan penggantian tersebut adalah jika bakal caleg tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan UU, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa jika salah satu bakal caleg yang diganti itu adalah perempuan, maka penggantinya juga harus perempuan.

Hal itu dilakukan agar kuota keterwakilan perempuan caleg tetap terpenuhi oleh parpol peserta Pemilu.

Selain sosialisasi terkait penggantian bakal caleg, KPU juga mengatur pejabat dan aparat negara, serta pegawai pemerintahan yang ingin mencalonkan diri harus berhenti dari institusi terkait.

Hal tersebut berlaku bagi PNS, anggota TNI dan Polri, serta direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan mereka wajib menyertakan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kepada KPU sesuai tingkatannya.

"Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg," kata Ferry.

Surat keterangan pemberhentian tersebut harus diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya pada masa perbaikan DCS.

Khusus bagi penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri dalam bursa pemilu legislatif, pemberlakukan peraturannya lebih ketat lagi.

"Pada saat pendaftaran sebagai caleg, mereka sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya.

Selain itu, anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota yang akan maju lagi sebagai caleg, melalui kendaraan parpol berbeda, harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol lama.

Pendaftaran bakal caleg dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 9 April, setelah itu verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Pusat dan daerah selama 14 hari juga.

Apabila masih belum memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari untuk kemudian diverifikasi kembali selama tujuh hari.

Setelah selesai verifikasi, maka DCS tersebut akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) yang tidak dapat diubah lagi nama-nama calegnya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar