About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Magelang Perpanjang Jam Operasional Hiburan Malam

Jumat, 08 Maret 2013 - 06:31:25 WIB
Magelang Perpanjang Jam Operasional Hiburan Malam
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Magelang) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, akan memperpanjang jam operasional tempat hiburan malam, dari semula sampai pukul 00.00 WIB menjadi hingga pukul 02.00 WIB.

Perpanjangan waktu tersebut ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang telah disepakati antara Disporabudpar, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan pihak penyedia usaha hiburan, kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Kota Magelang Suko Tri Cahyo di Magelang, Kamis (7/03).

"Hal itu memang sudah diusulkan dari sebagian besar pengelola tempat hiburan, maka kami mengajukan usulan ke pemkot untuk merealisasikannya," katanya. Menurut dia, upaya itu dilakukan supaya terjalin hubungan yang harmonis antara pengelola tempat hiburan dengan Pemkot Magelang. Namun, untuk penyedia izin hanya bisa diberikan dari BP2T Kota Magelang.

Ia mengatakan, kewenangan Disporabudpar hanya sebagai pemberi rekomendasi dari usulan pengelola tempat hiburan terkait penambahan jam operasional tersebut. "Kami hanya memberikan rekomendasi supaya jam operasional ditambah hingga pukul 02.00 WIB. Sementara izin akan keluar dari BP2T selaku pemberi izin," katanya.

Ia menuturkan. tempat hiburan malam di Kota Magelang mayoritas tempat karaoke. Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kesejahteraan Rakyat, BP2T Kota Magelang, Sri Asih Widiastuti, mengatakan, penambahan jam operasional ini memang sudah disepakati dari hasil rakor antara pemkot dengan pihak pengelola tempat hiburan.

"Namun, sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan tindak lanjut dari Disporabudpar selaku pembina tempat hiburan. Sejauh ini dasar penambahan jam operasional itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Kami hanya sebatas memberikan pelayanan," katanya.

Ia mengatakan, konsep rancangan kebijakan penambahan jam operasional itu akan disusun setelah ada upaya tindak lanjut dari instansi pembina tempat hiburan sehingga aturan yuridis untuk menjalankan kebijakan baru ini memang belum dirancang.  (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar