About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Mentan Suswono Kembali Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 14 Maret 2013 - 10:44:06 WIB
Mentan Suswono Kembali Penuhi Panggilan KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Jadi hari ini saya dimintai keterangan oleh KPK masih sebagai saksi menyangkut empat tersangka, LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), AF (Ahmad Fathanah) dan dua lagi siapa itu?," kata Suswono saat datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB, Kamis.

Suswono tidak mengaku membawa data baru mengenai kasus tersebut. "Saya belum tahu, nanti setelah dimintai keterangan KPK, nanti setelah selesai saja ya," tambah Suswono yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner tersebut.

Mentan Suswono yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera itu pernah diperiksa KPK pada Senin (18/02).

Pada pemanggilan pertama itu, Suswono membenarkan bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq di Medan pada Januari 2013.

"Jadi intinya, sudah saya jelaskan apa adanya dan sebagaimana yang pernah saya nyatakan, saya sama sekali tidak terkait dengan kasus yang terjadi pada empat tersangka ini, jadi tidak ada terkait langsung dengan saya," kata Suswono pada Senin (18/02).

Pengacara tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono orang dekat Lutfhi Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013.

Pembicaraan di Medan menurut Assegaf berasal dari inisiatif Elisabeth yang saat itu mewakili asosiasi perdagingan untuk membawa data kuota impor daging sapi namun karena data miliknya tidak cocok dengan data versi Kementerian Pertanian, Elisabeth meminta bertemu dengan Suswono agar dilakukan uji publik.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp. 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT. Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar