About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Pelaku Mutilasi Sang Istri Dipicu Rasa Cemburu


Kamis, 07 Maret 2013 - 08:09:15 WIB
Pelaku Mutilasi Sang Istri Dipicu Rasa Cemburu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

Komhukum (Jakarta) - Pelaku mutilasi yang tak lain suami korban berinisial BS (35) tega menghabisi nyawa sang istri bernama Darna Sri Astuti (32) lantaran dipicu oleh rasa cemburu kepada sang istri yang diduga menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno mengatakan hal itu kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Rabu (6/03) malam.
"Ia tak lain merupakan suami korban,  tersangka menduga istrinya itu selingkuh," ujar Putut.

Pasangan suami istri yang telah menjalin hubungan selama 10 tahun memang kerap bertengkar adu mulut. Namun setiap pertengkaran adu mulut, tersangka BS selalu kalah oleh sang istri yang dikenal cerewet.

Namun pada hari Sabtu (3/03) lalu, rasa cemburu yang dirasakan sang suami menjadi puncak kemarahan BS.

Alhasil pada saat sang istri tidur, pelaku membekap mulutnya serta  memukul kemaluan korban danmelakukan sejumlah kekerasan lainnya. Tapi aksi nekat yang dilakukan pelaku sia-sia lantaran tuduhan BS tak terbukti hingga sang istri menghembuskan nafas terakhir.

"Sampai malam kejadian pembunuhan, si istri tidak mengakui bahwa dirinya selingkuh dengan pria lain," lanjut Putut.

Mendapati sang istri tak bernyawa, BS merasa kebingungan akan dibuang ke mana jenazah korban. Lalu timbul ide untuk lakukan mutilasi, agar  memudahkan membawa dan membuang jenazah korban.

"Ia takut dan kebingungan hingga ia mengambil sebilah parang untuk memotong-motong istrinya menjadi tujuh bagian. Dua hari kemudian, ia pun menyewa satu unit angkutan kota T03 jurusan Kampung Rambutan-Cililitan dengan biaya Rp. 250.000 untuk membuang potongan mayat istrinya di Tol Cikampek," papar Putut.

Selain tersangka BS polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku saat membuang jenazah korban di tol Cikampek.

"Selain BS, ada tersangka lain, yakni T (39). Dia pembantu tersangka. Perannya membantu membuang potongannya dari angkot," lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka BS diancam dengan pasal 340 KUHP jo KUHP 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sementara tersangka kedua, T, yang merupakan pembantu rumah tangga korban dikenakan Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP.
Sebelumnya kedua pelaku BS dan T ditangkap Buser gabungan dari Polsek Makasar dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur yang dipimpin AKP Sutono dari sebuah warung soto miliknya di wilayah Terminal Kampung Rambutan, Rabu (6/03) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan. Di depan petugas, BS mengakui semuaperbuatan sadisnya. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar