About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Pelecehan Seksual Siswi, Kepala Sekolah SMAN 22 Diperiksa Polisi

Kamis, 07 Maret 2013 - 09:43:33 WIB
Pelecehan Seksual Siswi, Kepala Sekolah SMAN 22 Diperiksa Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 di kawasan Matraman, Jakarta Timur, berinisial AY terkait dugaan pelecehan seksual mantan Wakil Kepala Sekolah, T terhadap siswinya, MA (17).

"Hari (Rabu) ini, kita periksa Kepala Sekolah, kemudian guru Tata Usaha, A dan guru bimbingan penyuluhan C sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (6/03).

Rikwanto menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan AY, Y dan C, karena akan dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan terhadap T.

Rikwanto mengatakan penyidik telah memeriksa T sebagai saksi bersamaan dengan pelapor, MA pada hari Selasa (5/3).

Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka tindakan asusila yang dilaporkan pihak keluarga MA, karena masih proses mengumpulkan alat bukti.

Sebelumnya, pihak keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.

MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu bulan Juni hingga Juli 2012.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar