About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Pemilu 2014, Perempuan Harus Ditempatkan Lebih Bermartabat

Jumat, 08 Maret 2013 - 16:24:54 WIB
Pemilu 2014, Perempuan Harus Ditempatkan Lebih Bermartabat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Perempuan dalam politik mendapat affirmasi melalui  UU No. 12 tahun 2003  tentang Partai politik. Dalam pasal 65 ayat (1)  parpol diminta untuk mencalonkan 30% perempuan dalam Pemilu. Namun, walau telah dua kali dilangsung kan pemilu dengan kebijakan affirmative action bagi perempuan dalam politik, 30% keterwakilan perempuan di lembaga DPR  masih belum terwujud.

Menurut Wakil Ketua Humas Perempuan Indonesia Raya (Pira) Revi Heviandri, peran perempuan dalam pencalegan pemilu 2014, diperlukan penguatan secara terus menerus terhadap undang-undang tersebut dan evaluasi di setiap Pemilu. Dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan juga dibutuhkan undang-undang partai politik dan undang-undang Pemilu yang menjamin proses politik untuk memastikan keterwakilan perempuan pada tingkat yang diharapkan. 

"Kedua undang-undang ini akan menjadi ukuran respon  negara terhadap indikator kesetaraan gender. Undang-undang Pemilu dapat memberikan jaminan bagi perempuan untuk mengikuti proses pencalonan sampai terpilih dalam Pemilu," jelasanya dalam diskusi bertajuk "Menakar Kualitas Caleg Perempuan Dalam Penetapan DCS dan DCT" yang digagas Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (8/03).

Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan sangat penting baik dalam kerangka peningkatan the politic of presence maupun dalam kerangka the politic of idea dari kepentingan perempuan sebagai mayoritas penduduk suatu Negara.

"Di negeri ini setiap berlangsungnya Pemilu terjadi perubahan dalam Undang-undang Pemilu. Ada empat materi krusial  Pemilu ini yang masih diperdebatkan secara sengit, yaitu mengenai  system Pemilu, Sedangkan mengenai isu perempuan untuk konten Pemilu belum mendapat pembahasan," bebernya.

Sehubungan dengan itu, berbagai organisasi perempuan maupun perempuan lintas partai mengadakan berbagai forum diskusi untuk merumuskan  isu perempuan yang akan diusulkan sebagai konten Pemilu. Forum diskusi tersebut digunakan untuk mengingatkan kembali tentang isu mengawal kuota perempuan agar keterwakilan perempuan di DPR  semakin bertambah dalam Pemilu 2014.

"Bagaimana memfasilitasi parpol untuk menerapkan 30% kuota dan mendorong upaya parpol meningkatkan partisipasi kader parpol perempuan dalam Pemilu 2014. Usulan penting perempuan untuk konten Pemilu adalah penempatan perempuan pada nomor urut 1 atau 2 dalam daftar caleg dan pada tiap Daerah pemilihan (Dapil ) diisi 30 % caleg perempuan," terangnya.

Menyadari ratio keterwakilan perempuan Di DPR saat ini  masih rendah, maka harus ada peningkatan usaha dan melakukan gerakan untuk memajukan  perempuan dalam politik. "Kita mengharapkan , perempuan dalam politik mendapat dukungan dari seluruh perempuan di Indonesia," jelasnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar