About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Pendiri Megaupload Akan Diekstradisikan Ke AS

Jumat, 01 Maret 2013 - 17:41:05 WIB
Pendiri Megaupload Akan Diekstradisikan Ke AS
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Wellington) - Pengadilan Selandia Baru Jumat memutuskan Amerika Serikat tidak perlu membeberkan bukti kejahatan lebih lanjut pendiri Megaupload Kim Dotcom atau menolak keinginan pria asal Jerman itu.

Keputusan itu merupakan langkah mundur bagi Dotcom yang melakukan banding atas tuduhan Biro Investigasi Federal AS (FBI).

Pendiri laman Megaupload itu dituduh bersalah atas kasus pembajakan dalam jaringan, penipuan dan pencucian uang.

Pengadilan Banding menjelaskan bahwa bukti yang memaksa tuntutan ekstradisi Dotcom ke AS sudah cukup dan tidak perlu dicari lagi.

Pengadilan Banding membatalkan keputusan pengadilan yang berada di level bawah negara itu.

Sebelumnya terdapat keputusan yang menuntut FBI harus menunjukkan semua bukti kesalahan Dotcom sebelum dia diekstradisi ke AS.

FBI menuduh pendiri laman Megaupload bersalah karena melanggar hak cipta dengan membagikan segala sesuatu mulai dari foto keluarga sampai film-film terkenal.

AS mengklaim Megaupload telah merugikan sejumlah pemilik hak cipta lagu, fotografi, perangkat lunak, film dan konten digital lainnya.

Dia digolongkan sebagai pembajak hak cipta dan diperkirakan telah mengantongi keuntungan sekitar 175 juta dolar AS sejak membuka Megaupload pada 2005.

Dotcom mengelola Megaupload merupakan salah satu laman penyedia aneka konten terbesar dunia.

Namun karena isi situs dianggap melanggar hak cipta akhirnya pada Januari tahun lalu situs itu ditutup secara paksa oleh AS.

Pengacara Dotcom William Akel mempertimbangkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Selandia Baru.

"Bagaimana anda bisa menentukan salah atau tidaknya Dotcom jika dokumen bukti kesalahan klien saya tidak cukup?" katanya kepada Radio New Zealand.

Sebelumnya, segala aset milik Dotcom telah dibekukan sehingga pemerintah Selandia Baru tidak begitu khawatir pria asal Jerman itu melarikan diri dari dakwaan hukum.

Dotcom memiliki nama asli Kim Schmidt tapi tinggal di Selandia Baru. Dengan status kewarganegaraan Jerman miliknya itu membuat intelijen Wellington dianggap melakukan tindakan ilegal memata-matainya.

Dotcom bersama tiga rekannya terdakwa dalam kasus pelanggaran hak cipta. Pada Agustus tahun ini dia dan rekan akan menjalani sidang dengar pendapat di pengadilan Selandia Baru. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar