About

Information

Jumat, 01 Maret 2013

Pengacara Minta Pemeriksaan Anas Ditunda

Jumat, 01 Maret 2013 - 16:23:58 WIB
Pengacara Minta Pemeriksaan Anas Ditunda
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, meminta agar pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang ditunda.

"Hari ini saya ingin memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman Wijaya di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/03).

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/02) dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp. 200-Rp. 1 miliar.

Ia diduga menerima hadiah berupa barang dan uang saat menjabat sebagai anggota Komisi X DPR saat pembangunan proyek P3SON Hambalang pada 2010.

"Kami minta penyidikan ditunda sementara sampai Komite Etik menghasilkan keputusan, demi integritas," ungkap Firman.

Namun ia menyatakan menyerahkan putusan keberlanjutan penyidikan kliennya kepada Komite Etik KPK.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Komisi Etik di KPK untuk menunda pemeriksaan penyidikan demi integritas supaya tidak ada spekulasi di penyidikan ini, ini penting karena kami menghormati proses yang ada di KPK," jelas Firman.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa kerja Komite Etik dengan tim satuan tugas (Satgas) berbeda sehingga pembentukan Komite Etik tidak akan mengganggu penyidikan.

"Bisa saja Komite Etik membahas penyidikan karena substansinya terkait dengan persoalan etik, Komisi Etik sedang memeriksa proses rangkaian proses itu jadi saya pikir, arif saja kita menyampaikan ini," tambah Firman.

Ia juga meminta agar dilakukan digital forensik untuk kliennya. "Kalau ada terkait dengan pihak luar dan pihak dalam, sebaiknya ada proses digital forensik karena siapa tahu ada hubungan komunikasi kalau ada hubungan antara pihak luar dan dalam, kami tidak tahu medianya apa tapi bisa saja karena sistem di KPK mampu memeriksa hal itu," ungkap Firman.

Firman mengaku kliennya belum menerima panggilan untuk pemeriksaan terkait kasus maupun panggilan dari Komite Etik.

"Draft" surat perintah penyidikan (sprindik) Anas mulai beredar di media sejak Sabtu (9/02).

Dokumen itu ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.

Padahal menurut Johan Budi, orang-orang yang memiliki akses kepada "sprindik" hanya orang-orang tertentu yaitu satuan tugas (satgas) penyidik KPK, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan dan lima pimpinan KPK. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar