About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp. 200 Juta Sepekan

Minggu, 03 Maret 2013 - 12:34:49 WIB
Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp. 200 Juta Sepekan 
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Aparat Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap praktik judi melalui situs online beromzet Rp. 200 juta per bulan di Warung Internet Jalan Mangga Besar Raya, Minggu (3/03) dini hari.

"Petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata Kepala Polsektro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta, Minggu (3/03).

AKBP Maolana mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diamankan, yakni Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya masih didalami peranannya.

Maolana menuturkan kedua tersangka diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online.

Para pelanggan membeli kode rahasia dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui salah satu laman internet.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp. 10 juta, delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri.

Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar