About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Pramono Edhie Sangat Layak Gantikan Anas

Kamis, 14 Maret 2013 - 17:01:35 WIB
Pramono Edhie Sangat Layak Gantikan Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Pramono Edhie Wibowo dinilai sangat layak untuk menggantikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang akan ditentukan dalam KLB nanti.

"Partai Demokrat membuka kemungkinan untuk menjadikan orang luar partai sebagai ketua umum. Salah satunya adalah Pramono Edhie Wibowo," kata Sekretaris Pusat Pengembangan Strategi Kebijakan (PPSK) DPP PD Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, Rabu (13/03).

Karena menurut Khatibul Umam, keputusan tentang figur yang akan menjadi Ketua Umum berada di tangan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

"Pak SBY kan pendiri partai, wajar semua keputusan tergantung kepadanya," ujar Khatibul Umam.

Dikatakan anggota Komisi III DPR RI itu, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat tidak bisa ditawar lagi harus digelar untuk menentukan sosok Ketua Umum Partai Demokrat pasca Anas Urbaningrum menyatakan mundur.

Pasalnya, lanjut Khatibul Umam, keikutsertaan Partai Demokrat dalam Pemilu 2014 terancam jika tidak segera menggelar KLB untuk memilih ketua umum baru. Ditambahkannya, dalam AD/ART PD tidak ada mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

"Untuk Ketum partai tidak ditunjuk Plt sebagai penggantinya. Lalu siapa yang menggantikan itu harus diputuskan lewat KLB. Apalagi, di dalam AD/ART tidak ada aturan yang menyebutkan posisi ketua umum digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt)" ujar Khatibul Umam.

Diharapkan kata Khatibul Umam, dalam suasana yang masih darurat partai seperti sekarang ini, KLB menjadi jalan musyawarah-mufakat dalam memilih ketua umum yang baru, agar tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh partai.

"KLB akan digelar sebelum 9 April," katanya.

Selain itu menurut Khatibul Umam, jika ada penunjukan Plt disetujui sebagai cara penggantian Ketua Umum Partai Demokrat, maka akan menimbulkan protes dari partai politik lain karena tidak sesuai dengan AD/ART partai yang terdaftar di Kemenkumham dan KPU. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar