About

Information

Selasa, 26 Maret 2013

Qanun Disahkan DPRA, Bendera Aceh Berkibar di Serambi Mekah

Selasa, 26 Maret 2013 - 17:45:09 WIB
Qanun Disahkan DPRA, Bendera Aceh Berkibar di Serambi Mekah 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Banda Aceh) - Sehelai bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh menyusul disahkannya Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh.

Pantauan di Banda Aceh, Selasa (26/03), Bendera Aceh berupa bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua itu diarak keliling kota oleh pengendara mobil Toyota Avanza dengan melewati .

Peristiwa itu menarik perhatian masyarakat terutama para pengguna kendaraan bermotor yang dilintasi oleh mobil pengibar bendera tersebut.

Bendera Aceh yang dibawa keliling ruas jalan di Kota Banda Aceh itu berdiamater berkisar 1,5x2 meter.

Mobil Totota Avanza warna hitam yang dipintu sebelah kanan diikatkan Bendera Aceh itu berkeliling sejumlah ruas jalan antara lain Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh-Medan dan halaman depan Masjid Raya Baiturrahman.

Mobil yang ditumpangi sejumlah pemuda itu melintas dengan kecepatan rendah, sehingga menarik perhatian warga yang menyaksikannya.

Usman, warga Kota Banda Aceh mengatakan seharusnya itu tidak perlu diarak berkeliling kota meski hanya dilakukan satu kendaraan sebab qanun tentang itu belum tentu disetujui Pemerintah Pusat.

Bendera Aceh yang qanunnya disahkan DPRA pada 23 Maret 2013 itu ketika Aceh masih dilanda konflik bersenjata atau sebelum perjanjian yang ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005 merupakan salah satu simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sementara itu, Bendera Aceh juga dikibarkan di tiang di komplek mes petinggi mantan GAM di jalan Pemancar Gampong Lamteumen Timur Kota Banda Aceh.

Para penjaga mes petinggi mantan GAM itu mengatakan mereka tidak ada yang memerintah untuk mengibarkan bendera tersebut. Namun itu dilakukan setelah mengetahui Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh telah dimasukkan dalam lembaran daerah. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar