About

Information

Jumat, 15 Maret 2013

Saan Siap Diperiksa KPK Terkait Simulator

Jumat, 15 Maret 2013 - 18:57:15 WIB
Saan Siap Diperiksa KPK Terkait Simulator
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi III DPR Saan Mustopa mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai tudingan bahwa dirinya ikut membahas anggaran proyek simulator SIM di Mabes Polri tahun 2011.

"Saya siap dipanggil dan dikonfrontir terkait kasus simulator ini," kata Saan di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/03).

Menurutnya, selama dirinya menjadi anggota DPR tidak pernah membahas mengenai anggaran proyek simulator SIM di Mabes Polri itu. Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah mengenal Bendahara Korlantas Mabes Polri Kompol Legimo dan Bendahara Primkoppol Teddy Rusmawan. "Saya tidak pernah bertemu dan tidak tahu Teddy dan Legimo," bantah Saan.

Nama Saan mengemuka di media setelah diduga ikut mengatur anggaran proyek simulator SIM senilai Rp. 196,8 miliar itu. Saan diduga bersama Nazaruddin dan Anas Urbaningrum pernah bertemu di sebuah kafe di Kawasan Plaza Senayan untuk membicarakan proyek tersebut.

KPK pun saat ini sedang mendalami adanya pertemuan antara anggota DPR dengan pihak Kepolisian untuk mengatur anggaran proyek itu.

Komisi antikorupsi itu hari Jumat (15/03) memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

Dalam kasus Simulator Sim Mabes Polri, mantan anggota DPR M. Nazaruddin pernah mengungkapkan ada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kasus itu, antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, dan Herman Hery.

Bambang Soesatyo mengatakan anggaran Korlantas Mabes Polri dialokasikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurutnya, DPR tidak pernah membahas PNBP tetapi yang terkait dengan APBN.

Dalam hal tersebut, KPK juga sudah memeriksa empat anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo (Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Herman Hery (PDI Perjuangan), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).

Dalam kasus simulator itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif). 

Selain itu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT. CMMA juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp. 100 miliar dari total anggaran Rp. 196,8 miliar. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar