About

Information

Jumat, 15 Maret 2013

Merekam Mahasiswi Mandi, Seorang Pemuda Dilaporkan Ke Polisi

Jumat, 15 Maret 2013 - 19:10:27 WIB
Merekam Mahasiswi Mandi, Seorang Pemuda Dilaporkan Ke Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Semarang) -  Seorang pemuda bernama Solikin (23) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan ke polisi oleh penghuni indekos di Jalan Wolter Monginsidi VIII, Pedurungan Tengah, Semarang, karena merekam sejumlah mahasiswi saat mandi.

Salah seorang mahasiswi yang menjadi korban, WA (21), saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jumat (15/03) mengatakan bahwa pelaku merekam dengan menggunakan kamera telepon seluler.

"Saya baru sadar jika ada yang merekam aktivitas saya di kamar mandi setelah melihat sinar merah yang berasal dari sebuah ponsel dibungkus plastik hitam dan diletakkan di kawat ventilasi sekitar pukul 06.30 WIB," kata mahasiswi Poltekkes Semarang asal Kabupaten Kebumen itu.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mengambil ponsel milik Solikin yang diduga kuat sengaja diletakkan di ventilasi untuk merekam saat para mahasiswi penghuni indekos itu mandi.

"Saya lalu memberitahu teman-teman yang lain dan setelah dilihat ternyata di ponsel pelaku terdapat file rekaman empat dari lima penghuni indekos saat sedang mandi," ujarnya.

Menurut dia, di ponsel pelaku yang diambil terdapat cukup banyak file rekaman, bahkan ada rekan mahasiswi yang mandi dan direkam dengan durasi sekitar satu jam.

Ia mengungkapkan, pelaku yang mengontrak rumah di samping indekos milik Sumiarsih itu sempat datang untuk minta maaf sekaligus meminta ponselnya.

"Kami sudah dilecehkan sehingga pelaku kami laporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Solikin yang ditemui di sela pemeriksaan di Maporestabes Semarang mengaku jika yang dilakukannya itu hanya iseng dan baru dilakukan sejak tiga hari lalu.

"Tidak ada niat untuk menyebarluaskan rekaman mahasiswi mandi itu," kata warga Kedung, Kabupaten Demak itu.

Terkait dengan laporan korban, pelaku yang sehari-hari berjualan nasi bungkus itu dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar