About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

Sekolah Bermasalah Tasikmalaya Dipasangi "Police Line"

Selasa, 19 Maret 2013 - 00:21:43 WIB
Sekolah Bermasalah Tasikmalaya Dipasangi "Police Line"
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Tasikmalaya) - Polisi Resort Tasikmalaya memasang "police line" bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukajaya, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang bermasalah karena terdapat dugaan unsur tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Satu sekolah dari 22 sekolah kita pasang police line untuk kepentingan proses penyelidikan," kata Kepala Satuan Reskrim, Polres Tasikmalaya, AKP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (18/03).

Ia mengatakan bangunan SD yang sedang dalam proses pembangunan oleh pihak pemborong atau rekanan tersebut sebagai contoh yang tidak diselesaikan proyeknya. Jika bangunan sekolah itu tidak dipasang "Police Line", Condro khawatir pihak rekanan menyelesaikan pembangunan SD tersebut, sehingga menghilangkan barang bukti.

"Dipasang police line itu agar tidak dikerjakan oleh tukangnya, karena kalau dikerjakan urusan bisa selesai, police line akan dicabut jika proses hukum sudah selesai," katanya. Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya terus melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang tidak menyelesaikan pembangunan sekolah sesuai kontrak.

Tercatat sudah 22 rekanan yang sudah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum dugaan tindak pidana korupsi DAK pembanguan sekolah anggaran tahun 2012. "Sekarang (Senin) sudah dua orang diperiksa oleh kami, dan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap rekanan lainnya," kata Condro.

Sementara itu, proses penindakan hukum tersebut berdasarkan laporan Tasikmalaya Coruption Watch (TCW), menemukan adanya tindak pidana korupsi DAK tahun 2012. TCW menyebutkan kerugian uang negara program DAK untuk pembangunan dan rehab SD di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp. 30 miliar dari total yang dianggarkan Rp. 135 miliar.

Tercatat dari total 784 sekolah yang dibangun atau direhab menggunakan dana DAK, hanya sekitar 76 persen pembangunannya diselesaikan, sisanya ditinggalkan pihak rekanan yang tidak mentaati kontrak. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar