About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Sigma: Bawaslu Sangat Lamban, PKPI Dirugikan

Rabu, 20 Maret 2013 - 14:27:12 WIB
Sigma: Bawaslu Sangat Lamban, PKPI Dirugikan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai langkah Bawaslu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangat lamban walaupun sudah tepat.

"Langkah Bawaslu bisa dikatakan sangat tepat, tapi sayang sangat lamban, sehingga menunjukan ketidakprofesionalan Bawaslu," terang Said Salahuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/03).

Menurutnya, Bawaslu baru berani bergerak melaporkan KPU ke DKPP setelah adanya putusan KPU atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu. Hal ini sangat jelas Bawaslu mencari momentum, sehingga seolah-olah menjadi tepat waktunya.

"Momentum ini tidak tepat untuk dijadikan dasar. Bawaslu harusnya bekerja bedasarkan UU. UU mengatakan harus memproses secara cepat. Bawaslu mencari momentum supaya dilihat masyarakat ini berarti mencari pembenaran. Maka Bawaslu itu lembaga yang bermasalah dikelola oleh orang-orang yang salah," ujar Said.

Padahal, kata Said, dengan menunggu momentum ini PKPI menjadi sangat dirugikan, konsolidasi internal parpol bisa pecah, selain itu persiapan PKPI semakin sempit. "Ini tidak diperhitungkan Bawaslu," katanya.

Said mengakui, memang pasca penolakan KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu, Bawaslu juga meminta fatwa ke Makamah Agung. "Fatwa MA hanya meminta pendapat hukum untuk menguatkan dalil. Lagi pula fatwa MA sudah sejak tanggal 21 Februari 2013, berarti sudah satu bulan lalu," urainya.

Karenanya, Said mengatakan Bawaslu lamban dengan mengulur-ulur waktu karena unsur ketidakprofesionalan. Padahal menurutnya, desakan dari masyarakat tidak kurang untuk mendukung Bawaslu. "Ini menunjukan Bawaslu tidak responsif," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ketua Bawaslu, Muhamad  menggelar konferensi pers yang melaporkan KPU ke DKPP karena tidak menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Nomor 021/SP-2/Set.Bawslu/I/2013 pada tanggal 5 Febuari 2013, yakni meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

Sehingga ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang telah di lakukan oleh KPU, yakni pelanggaran Pasal 2 huruf d UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Maka untuk mewujudkan kepastian hukum serta menyelamatkan proses Pemilu yang luber dan jurdil, Bawaslu meminta kepada DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang telah dilakukan oleh KPU (Ketua dan Anggota) dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata ketua Bawaslu Muhamad di kantornya, kemarin (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar