About

Information

Senin, 25 Maret 2013

Susno Duadji Siap Memenuhi Panggilan Jaksa

Senin, 25 Maret 2013 - 10:39:32 WIB
Susno Duadji Siap Memenuhi Panggilan Jaksa
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Depok) - Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol menegaskan pihaknya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/03).

"Pak Susno sangat menghormati hukum dan akan memenuhi panggilan jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," kata Avian Tumengkol dalam keterangan tertulisnya melalui surat elektronik, Senin (25/03).

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan yaitu pukul 10.00 WIB. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang atau istilah mangkir yang digunakan oleh beberapa media massa.

Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Pol Susno tidak pernah mangkir.

Ia menjelaskan dalam menyikapi panggilan pertama, Komjen Pol Susno telah merespon atau memenuhi panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi dan langsung oleh tim kuasa hukum kepada pihak Kejari Jaksel.

"Sama halnya dengan panggilan kedua di mana Komjen Pol Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama," katanya.

Dalam kedua surat tersebut lanjut dia tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga atau aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

Untuk merespon panggilan ketiga besok 25 Maret 2013, Komjen Pol Susno akan patuh pada Putusan MA sesuai dengan isi panggilan jaksa.

"Komjen Pol Susno juga percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan MA," ujarnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar