About

Information

Senin, 25 Maret 2013

Dokter Temukan 31 Proyektil Peluru di Empat Korban Asal NTT

Senin, 25 Maret 2013 - 10:51:37 WIB
Dokter Temukan 31 Proyektil Peluru di Empat Korban Asal NTT
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Yogyakarta) -  Tim dokter forensik RSUP Sardjito, Yogyakarta, menemukan 31 proyektil peluru yang bersarang di tubuh keempat tahanan titipan Polda DIY yang tewas ditembak sekelompok orang tak dikenal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu dini hari.

"Terdapat 31 proyektil peluru di tubuh keempat korban setelah dilakukan autopsi," tegas Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjen Pol Sabar Raharja, di Yogyakarta, Minggu (24/03) malam.

Seperti diketahui, segerombolan orang bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat datang menyerang Lapas Cebongan, Sabtu (23/03) dini hari.

Awalnya, mereka mengaku dari Polda DI Yogyakarta sambil menunjukkan surat berkop Polda. Mereka mengancam meledakkan lapas ketika permintaan ditolak pihak lapas. Akhirnya, petugas membukakan pintu, dan belasan orang memakai penutup mata masuk. Mereka menyeret petugas lapas untuk menunjukkan empat tahanan yang dicari.

Empat tahanan tersebut akhirnya ditembak mati. Mereka ialah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Hari ini, atau paling lambat Selasa, keempat jenazah tahanan penjara Cebongan itu akan dipulangkan ke NTT. Keempat tahanan itu terlibat kasus pengeroyokan dan pembunuhan Sersan Satu Santosa di Hugo’s Cafe, 19 Maret 2013. Sebelum kabur, mereka juga membawa rekaman CCTV.

Meski demikian, Sabar enggan menjelaskan jenis proyektil yang bersarang di tubuh keempat jenazah warga Kupang, NTT, tersebut. "Kita beri kesempatan dulu kepada penyidik untuk melaksanakan penyelidikan secara ilmiah," kata Sabar.

Kapolda berjanji proses pengungkapan kasus penyerbuan Lapas Cebongan ini akan berjalan secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. "Kita juga berjanji akan terbuka jika telah menemukan para pelaku gerombolan bersenjata yang menyerang Lapas Cebongan," lanjut Sabar.

Rio Rama Baskara, pengacara keluarga dari empat tahanan yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan itu, menyatakan bahwa para penembak bukan lagi sekadar menghilangkan nyawa. Mereka sudah melakukan pembantaian.

"Tindakan para penyerang yang membunuh keempat klien saya adalah pelanggaran HAM berat," kata Rio.

Sedangkan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan investigasi langsung atas penyerangan di Lapas Cebongan itu. Koordinator Kontras, Hariz Azhar, mengatakan berdasarkan keterangan saksi, penyerangan dilakukan dalam waktu singkat.

Penyerangan pun diduga kuat telah direncanakan dengan matang. Pelaku yang diperkirakan 17 orang telah diberi pembagian tugas. Estimasi waktu dari awal hingga akhir penyerangan pun telah diperhitungkan.

"Ada seorang pelaku yang diduga menjadi time keeper atau pengatur waktu dalam melakukan aksi tersebut. Penyerangan dilakukan secara keseluruhan hanya dalam 15 menit," ujar Haris. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar