About

Information

Jumat, 15 Maret 2013

Susno Duadji Tidak Takut Dipenjara

Jumat, 15 Maret 2013 - 01:11:14 WIB
Susno Duadji Tidak Takut Dipenjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji menegaskan tak takut dimasukkan penjara setelah permintaan bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak takut dijebloskan di penjara. Sampai kapan pun jaksa mengeksekusi saya, saya selalu siap," kata Susno usai diskusi publik "Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa" di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Kamis (14/03).

Susno yang didampingi oleh kuasa hukumnya, juga membantah bahwa dirinya kabur ke luar negeri setelah putusan kasasinya ditolak oleh MA. "Dibilang saya kabur ke luar negeri, la wong di sini tanah kelahiran saya," tegas Susno.

Bagi Susno, meskipun dirinya dirundung masalah hukum, mantan Kapolda Jabar ini pantang mengeluh. Saya tak pernah mengeluh. Pantang bagi saya mengeluh, kehilangan jabatan, saya saja lahir gak bawa jabatan," ucapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno tak bisa dieksekusi lantaran putusan kasasinya tidak menyatakan perintah eksekusi. Yusril meminta agar Jaksa Agung Basrief Arief bersikap tegas yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 197 ayat (2) KUHP, soal putusan batal hukum tidak bisa dieksekusi.

Yusril mengatakan, Pasal 197 Ayat 2 KUHAP mengandung norma yang tidak lagi dapat ditafsirkan berbeda, sehingga Jaksa Agung tinggal membuat instruksi kepada seluruh jajarannya. Selain itu, adanya surat keputusan Jaksa Agung juga akan menjadi pertanda berhenti polemik di seputar penerapan Pasal 197 Ayat 2 ini.

"Jadi tinggal menunggu keberanian Jaksa Agung untuk menerbitkan putusan atau edaran kepada seluruh bawahannya bahwa putusan batal demi hukum itu tidak bisa dieksekusi, agar masalah ini selesai," jelasnya.

Seperti diketahui, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan kasasi tidak mencantumkan masa hukuman. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp. 2.500.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji penjara tiga tahun enam bulan dan mewajibkan Susno membayar denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara karena Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT. Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp. 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar