About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

Susno Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejari Jaksel

Selasa, 19 Maret 2013 - 16:36:33 WIB
Susno Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejari Jaksel
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji untuk kedua kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Amir Yanto di Jakarta, Selasa (19/03) menyatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Nanti setelah hari ini tidak hadir, akan kami pikirkan lagi (langkah berikutnya)," katanya.

Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. "Yang jelas kami melaksanakan KUHAP," katanya.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya belum berpikiran untuk menetapkan Susno Duadji sebagai buron.

"Jadi hari ini belum bisa hadir, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa hadir bagaimanapun beliau menurut saya sudah 30 tahun mengabdi darahnya pun darah merah putih saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji menolak ditahan karena bersikukuh di dalam putusan di tingkat kasasi tidak ada perintah penahanan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT. Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Kasasi terdakwa ini diputus pada tanggal 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL.

Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp. 200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2012.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp. 4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT. Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp. 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar