About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

J3 Kutuk Kekerasan Pada Jurnalis Korban Kebakaran Pedongkelan

Selasa, 19 Maret 2013 - 16:24:56 WIB
J3 Kutuk Kekerasan Pada Jurnalis Korban Kebakaran Pedongkelan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan masyarakat, yang sebetulnya hal itu tidak perlu terjadi bila masyarakat memahami fungsi tugas jurnalis secara benar.

Penganiayaan yang terjadi kepada sejumlah jurnalis ketika meliput kebakaran yang melanda sekitar 700 rumah semi permanen di Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung,  Jakarta Timur, Minggu siang (17/03). Penganiayaan ini pun menyebabkan jurnalis luka-luka, lecet, dan memar.

Wartawan yang menjadi korban keberingasan warga itu antara lain, Rio Manik (RCTI), Angga BN (Warta Kota), Agung (Detik.com), Ari Basuki (Merdeka.com), Irvan (MNC TV) dan Eko Budi (Trans 7)

Atas peristiwa tersebut,  Asep Saefullah (Ketua Umum) dan Budi Purnomo Karjodihardjo (Ketua Dewan Pembina) atas nama segenap jajaran pengurus dan anggota Jaringan Jurnalis Jakarta (J3) menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam.

"Selain prihatin, kami juga menyampaikan pernyataan sikap dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan memar dan lebam, luka dan lecet terhadap jurnalis," jelas Budi dalam keterangan pers yang diterima Komhukum.com di Jakarta, Selasa (19/03).

Menurut Budi, kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan, karena jurnalis dalam menjalankan profesinya sebenarnya mendapatkan perlindungan (Pasal 8 UU Pers), karena itu kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan UU Pers.

"Dalam soal kekerasan terhadap jurnalis ini yang dirugikan bukan hanya insan pers tetapi juga masyarakat berupa kehilangan informasi utuh. Karena itu masyarakat diperlukan partisipasinya untuk mencegah tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis maupun masyarakat lainnya," terangnya.

Untuk itu, atas nama Jaringan Jurnalis Jakarta (J3), Budi mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dengan tuntas dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar