About

Information

Senin, 04 Maret 2013

TPF Masih Dalami Kasus Siswi MA

Senin, 04 Maret 2013 - 12:57:32 WIB
TPF Masih Dalami Kasus Siswi MA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Komnas PA hari ini masih mengumpulkan hasil pencarian fakta kasus pencabulan siswi berinisial MA (17) di SMAN 22 Jakarta Timur.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa ada 2 siswi yang sempat mengaku juga pernah mengalami hal serupa.

"Seharusnya memang hari Minggu selesai namun karena masih ada data yang harus kita lengkapi. Tim pencari fakta masih bekerja, kita masih mendalami untuk mengetahui 2 orang yang mengaku pernah mengalami hal serupa seperti korban MA," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/03).

Arist mengatakan nantinya kesimpulan dari hasil tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk membantu pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini.

"Nantinya akan digunakan untuk membantu pihak Polda yang menangani kasus ini," lanjut Arist.

Selain itu Arist menambahkan hasil investigasi dari tim pencari fakta ini juga akan direkomendasi ke Gubernur DKI agar nantinya pencabulan di sekolah-sekolah di Jakarta tidak terulang kembali.

"Hasilnya juga kita buat rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo agar ke depannya nanti tidak terjadi lagi kasus pencabulan khususnya di lakukan oleh oknum guru," tambahnya.

Arist menghimbau agar orang tua lebih memberikan perhatian lebih, selain itu pihak sekolah juga perlu lebih memperhatikan murid-muridnya tidak hanya di bidang pendidikan saja.

"Fungsi sekolah bukan hanya proses belajar tapi perhatian lebih juga dari komunikasi  harus dibangun. Orang tua harus jadi teman, dan sahabat," kata Arist.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang guru yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah SMAN 22 Jakarta Timur berinisial T (46) diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi berinisial MA (17). 

Dugaan tindakan pencabulan itu menguat setelah MA mengadukan pengalaman buruk yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan karena MA tidak menyertakan laporan dengan bukti pendukung. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar