About

Information

Kamis, 27 Juni 2013

PLN Lakukan Penertiban 294 Sambungan Ilegal

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:23:04 WIB
PLN Lakukan Penertiban 294 Sambungan Ilegal
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Jakarta) - Untuk menertibkan 294 sambungan ilegal PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang menyebarkan 40 tim penertiban pamakaian tenaga listrik (P2TL) ke sejumlah titik.

Penertiban ini dilakukan untuk menunjukkan rasa tanggung jawab PLN atas keamanan pengguna listrik dalam hal ini para pelanggan.

Manajer AP PLN Jatinegara, Audi Damal mengatakan PLN bertanggung jawab terhadap kehandalan dan keamanan mulai dari pembangkitan hingga KWH meter. Sementara instalasi listrik di dalam rumah menjadi wewenang pelanggan itu sendiri maka pihak P2TL dinilai perlu untuk menyadarkan masyarakat agar memakai listrik secara benar dan bijaksana.

"Penertiban ini juga menunjukkan rasa tanggung jawab PLN atas keamanan pengguna listrik dalam hal ini para pelanggan," ujarnya, Kamis (27/06).

Dirinya menjelaskan bahwa pada dasarnya, penyambungan secara ilegal hanya akan membahahyakan keselamatan jiwa masyaraakat sendiri seperti korsleting listrik yang nantinya akan mengakibatkan kebakaran.

"Untuk itu pelangggan dihimbau untuk memperhatikan kualitas penyambungan listrik di dalam rumahnya. Penggunaan material listrik seperti kabel, saklar dan stop kontak harus sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak mencantol listrik atau memperbesar daya secara ilegal dapat berakibat fatal," jelasnya.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa setiap petugas melakukan tugasnya untuk melakukan pemasangan maupun mengontrol tidak terdapat transaksi keuangan apapun di lokasi.

"Mohon untuk tidak memberikan tip dalam bentuk apapun. Apabila menemukan petugas yang tidak dapat menunjukan kelengkapan silahkan laporkan ke kantor PLN terdekat dan bila menemui pungutan liar atau calo silahkan menghubungi care center PLN Disjaya di nomor 081281022000," tegasnya. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar