About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Polisi Sita 23,7 Ton BBM Ilegal

Selasa, 25 Juni 2013 - 00:34:46 WIB
Polisi Sita 23,7 Ton BBM Ilegal
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palu) - Polda Sulawesi Tengah selama semester I/2013 menyita sekitar 23,7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di sejumlah daerah.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Senin (24/06) mengatakan penyitaan BBM bersubsidi ilegal itu dilakukan di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Donggala, dan Kota Palu. "Baru-baru ini polisi menyita BBM ilegal jenis solar sebanyak 3,7 ton di Kabupaten Donggala," katanya.

Soemarno mengatakan BBM ilegal itu dibeli oleh warga di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemilik BBM ilegal itu juga diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan bahan bakar minyak. Menurut dia, pembeliannya dilakukan secara bertahap dengan menggunakan jerigen.

Dia mengatakan BBM bersubsidi ilegal kemudian dijual kepada pemilik usaha atau pemesan dengan harga yang lebih tinggi. Seluruh BBM ilegal tersebut diamankan bersama sejumlah tersangka sebelum pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Soemarno juga mengatakan aksi penimbunan BBM bersubsidi semakin nekad yakni dengan merekayasa tangki kendaraan agar bisa memuat lebih banyak premium atau solar. Baru-baru ini polisi menyita mobil dengan kapasitas tangki hingga 500 liter, padahal normal sekitar 100-an liter.

Mobil dengan kapasitas tangki berlebihan itu diamankan di Desa Batampolo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una pada pertengahan Mei 2013. Polda Sulawesi Tengah selama ini menyiapkan sekitar 300 personel menjelang rencana penaikan harga BBM bersubsidi.

Pengamanan itu sendiri dilakukan secara terbuka dan tertutup, yakni dengan mengerahkan polisi berseragam serta personel berpakaian sipil. Dia mengatakan penyiapan pasukan itu bertujuan membantu Polres yang ada di seluruh Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah saat ini terus melakukan deteksi dini, tindakan pencegahan dan penegakan hukum guna menangkal segala bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar