About

Information

Minggu, 02 Juni 2013

Sebanyak 15 Penjudi Liong Fu Ditangkap Polisi

Minggu, 02 Juni 2013 - 07:34:30 WIB
Sebanyak 15 Penjudi Liong Fu Ditangkap Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Pontianak) - Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan 15 orang yang tertangkap basah saat berjudi jenis liong fu di Kota Singkawang.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu (1/06) mengatakan, selain mengamankan pelaku, juga disita sejumlah barang bukti berupa 19 telepon seluler dan uang tunai.

"Jumlahnya mencapai Rp. 39,923 juta," kata Mukson Munandar.

Ke-15 pelaku ditangkap saat berjudi di Jalan Tani, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (31/05) sekitar pukul 21.45 WIB.

Rumah tersebut atas nama DH alias Ful alias Amin (47). Alamatnya di Gang Dwi Tunggal No. 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

Sementara bertindak selaku bandar, berinisial SBK (46), beralamat di Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

SBK dibantu BTK (56), selaku asisten bandar, alamat Jalan SM Syarifudin No 25, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

"Sisanya, 12 orang, merupakan pemain, dan semua ditahan di Polda," kata Mukson Munandar.

Para pemain yang ditahan rata-rata berusia di atas 40 tahun. Diantaranya berinisal Fen (44), Dij (41), dan And (43).

"Polisi bertekad untuk memberantas perjudian, dan akan terus digencarkan sepanjang tahun," ujar dia. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar