About

Information

Sabtu, 12 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Sabtu 12 Januari 2013

Sabtu, 12 Januari 2013 - 11:11:29 WIB
Ada Apa di Balik Vonis Rendah Angie?
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh  divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsidair enam bulan kurungan untuk mantan politisi partai Demokrat dipertanyakan. Ada apa di balik vonis Angie karena Putusan Majelis Hakim ketua Tipikor, jauh lebih rendah dari Tuntutan JPU KPK 12 Tahun Penjara.

"Kita perlu kritisi vonis Angie itu. Kalau hanya 4,5 tahun. Itu berarti, diskon tujuh tahunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ada apa di balik vonis rendah Angie ini?," ujar Anggota Badan Pekerja pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE: antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/01).

Dirinya pun mengaku tak mengerti mengapa hakim Majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya memberi vonis 4,5 tahun bagi Angie. "Apa Hakim terkesima dengan mbak Angie? atau terkesima karena tangisan mbak Angie ?," sindirnya.

Seperti diketahui, Angie  yang merupakan mantan Wasekjend Partai Demokrat divonis bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam amar putusan, Anggota Komisi X DPR RI non aktif ini diyakini telah memenuhi pelanggaran tindak pidana korupsi dalam hal menerima suap secara bersama-sama dan atau sendiri secara berkelanjutan yang berakibat merugikan negara.

Hakim menilai Angie menikmati suap sebesar Rp. 12,5 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika yang diberikan PT. Grup Permai, perusahaan M. Nazaruddin untuk memuluskan proyek tersebut. Pasal yang digunakan pun berupa pasal gratifikasi yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukumannya maksimal hanya lima tahun penjara.

Namun, untuk pasal 12 ayat (a) dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan JPU tidak terbukti. Dengan begitu, mantan Puteri Indonesia 2001 itu tetap seseorang yang memiliki harta yang melimpah saat ia keluar dari penjara. (K-5/Achiel)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 12 Januari 2013 - 10:49:31 WIB
KPK Akan Merekrut Pegawai Khusus Penyidik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 




Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah jumlah pegawainya, khususnya untuk dipekerjakan sebagai penyidik lewat jalur independen guna percepatan penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

"Rencananya, kalau tidak ada halangan KPK akan kembali merekrut pegawai khususnya penyidik. Tujuannya adalah menuntaskan kasus-kasus prioritas yang sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Juru Bicaca KPK Johan Budi dihubungi per telepon, Sabtu (12/01).

Lowongan bagi mereka yang ingin menjadi penyidik kata Johan terbuka meski statusnya bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lowongan penyidik terpaksa dilakukan karena jumlah penyidik KPK saat ini semakin menyusut sedangkan kasus korupsi terus bertambah.

"Memang KPK penyidiknya pas-pasan, namun kami tetap profesional. Tahun ini PPNS (penyidik PNS) non Polri ada di KPK, mereka ada yang dari pajak jadi penyidik KPK. KPK juga akan merekrut menjadi penyidik KPK secara independen," katanya.

Penambahan ini kata dia, belum termasuk yang sebelumnya direkrut pada tahun 2012. "Para penyidik yang telah lolos seleksi itu, bekerja tahun ini," katanya.

Sebelumya, dikabarkan sebanyak 26 penyidik internal KPK bakal mulai bekerja efektif sekitar akhir Januari atau awal Februari 2013.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keberadaan para penyidik internal ini akan mempercepat kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Selain 26 penyidik internal, kata Johan, KPK mulai merekrut penyidik baru dari intansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Johan juga mengatakan, KPK akan mempercepat penanganan kasus-kasus di tahun 2013. Seorang pejabat di KPK bahkan menyebut bakal ada sejumlah tersangka baru di awal 2013.

"Begitu juga untuk kasus PON Riau, merupakan prioritas kasus yang segera dituntaskan," kata Johan. (K-5/el)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 12 Januari 2013 - 08:31:32 WIB
Andi Bungkam Terkait Keterlibatan Anas Urbaningrum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Tidak seperti terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin yang selalu membeberkan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Andi Alfian Mallarangeng bungkam perihal keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 8 jam, Andi hanya memberikan pernyataan seputar pemeriksaan dirinya. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, dan peran saya sebagai Menpora dalam proyek Hambalang, dan saya siap kapan saja diperiksa oleh KPK," kata Andi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/01).

Akan tetapi ketika dicecar oleh wartawan seputar keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus proyek Hambalang, Andi terkesan menyembunyikan sesuatu.

Rizal Mallarangeng yang tidak lain adalah adik kandung Andi Mallarangeng dalam setiap kesempatan konferensi pers di Freedom Institute yang sudah diadakan tiga kali jelas selalu menyinggung peran Anas. Bahkan sampai ia kerap menampilkan fotonya dalam setiap presentasinya.

Perlu diketahui Nazaruddin dalam setiap kesempatannya berbicara kepada media selalu menyebutkan peran Anas Urbaningrum dalam awal proses proyek Hambalang ketika Ketua Umum Partai Demokrat itu masih menjadi Anggota Komisi X DPR RI. 

Nazaruddin selalu "menyanyikan" peran Anas untuk persiapan proyek Hambalang terkait pencarian lokasi dan ketika sudah mendapat lokasinya yaitu di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Anas langsung memanggil instansi terkait agar pembuatan sertifikat tanah segera terealisasi.

Kala itu Anas memanggil Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto agar segera membuat sertifikat Hambalang, dan dalam waktu sekitar 10 hari sertifikat pun jadi.

Sampai saat ini dari semua saksi yang pernah diperiksa KPK mantan Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor termasuk di dalamnya juga beberapa staff BPN pusat.

Hal lain juga yang mengindikasikan keterlibatan Anas menurut Rizal Mallarangeng adalah masuknya perusahaan PT. Duta Citra Selaras di mana Istri Anas Urbaningrum duduk sebagai salah satu Komisaris perusahaan itu. Anas pun pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus Hambalang.

Ketika sang adik Rizal Mallarangeng sudah berjuang untuk membuktikan siapa yang sebenarnya bersalah atas kasus Hambalang melalui rangkaian konferensi persnya di Freedom Institute dan kesempatan lainnya di berbagai media, mengapa Andi masih bungkam dan terkesan menyembunyikan keterlibatan Anas Urbaningrum. (K-2/achiel)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 12 Januari 2013 - 05:28:30 WIB
KPK Telaah Data Andi Mallarangeng
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelaah data yang diberikan pihak Andi Alfian Mallarangeng ketika memenuhi panggilan lembaga tersebut untuk menjadi saksi Deddy Kusdinar, Jumat (11/1).

"Yang pertama KPK lakukan adalah telaah terlebih dahulu apakah data-data yang disampaikan itu valid atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa proses telaah itu untuk melihat apakah data tersebut membantu KPK untuk mengungkap kasus itu lebih jelas. Menurut dia, KPK juga akan melihat apakah data itu berhubungan tersangka atau tidak.

"Saya kira setiap masyarakat punya hak untuk memberi informasi kepada KPK. Apa pun itu yang diberikan masih ada hubungannya atau tidak," katanya. Terkait dengan nama-nama lain dalam kasus itu, seperti Mahfud Suroso dan Anas Urbaningrum, Johan menyatakan kasus Hambalang masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Menurut dia, kasus tersebut belum berhenti pada penetapan status tersangka pada Andi Alfian Mallarangeng. "Nama-nama disebut tadi beberapa di antaranya sudah dimintai keterangan oleh KPK. Tentu kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup KPK tidak bisa menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut dia, KPK sedang menyelidik kasus Hambalang terkait dengan siapa penyelenggara negara yang menerima fee proyek tersebut. Proses itu akan terus berjalan dengan meminta keterangan saksi untuk melengkapi berkas kasus itu untuk naik ke penyidikan.

Sebelum memasuki gedung KPK pada hari Jumat (11/1) pukul 10.00 WIB Andi Alfian Mallarangeng mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Menurut Andi, dirinya bersama Tim Elang Hitam membawa bahan-bahan ke KPK agar kasus tersebut tuntas. "Dokumen yang dibawa mengenai hal teknis," ujar Andi. (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 12 Januari 2013 - 05:14:20 WIB
KPK Ajukan Memori Banding Kasus Angie
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan memori banding pekan depan terkait putusan hakim Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh.

"Memori banding akan diajukan pekan depan dan kami akan meyakinkan hakim terkait pasal 18 yang kami sangkakan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta.

Dia mengatakan, jaksa KPK sudah menyertakan ratusan bukti yang disampaikan dalam persidangan yang cukup kuat. Namun menurut dia, majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah perkara.

"Itu keputusan hakim yang sifatnya independen. Ratusan bukti KPK itu sudah cukup kuat, tapi kewenangan hakim untuk memutuskan," ujarnya.

Dia mengatakan, vonis hakim itu menandakan pasal 11 yang disangkakan KPK terbukti dan artinya terdakwa menerima sesuatu. Menurut dia, KPK akan menguji keputusan hakim tingkat pertama itu apakah berbeda di tingkat dua.

Johan menjelaskan, setiap setelah persidangan jaksa KPK bertemu direktur penindakan dan pimpinan untuk mengevaluasi hasil sidang. KPK menurut dia akan mengevaluasi putusan kasus Angie itu pada sisi mana tuntutan tersebut kurang. "Kasus ini bisa dikembangkan jika sudah ada keputusan tetap dari hakim," katanya.

Angelina yang karib dipanggil Angie didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp. 250 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh, dalam kasus gratifikasi anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).  (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar