About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Amir Syamsuddin Dituding Intervensi KPU

Senin, 04 Maret 2013 - 13:46:11 WIB
Amir Syamsuddin Dituding Intervensi KPU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin telah melanggar Undang-undang terkait pernyataannya yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima daftar caleg sementara (DCS) PD tanpa ditandatangani ketua umum. 

Ray menilai Amir sebagai Menteri Hukum dan HAM justru tak taat undang-undang. Amir justru mengajari masyarakat Indonesia untuk tidak mentaati asas  "Yang terlihat bukan semangat untuk menegakkan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya," ujar Ray kepada Komhukum.com di Jakarta, senin (04/03)

Selain itu Ray juga menuding Amir hendak mengintervensi KPU. Mengingat kata Ray, yang meminta dispensasi tersebut adalah seorang Menteri Hukum dan HAM, maka kesan yang muncul adalah ada upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu.

"Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadap lembaga negara lain jika sedang berada dalam kesulitan yang bersifat internal," ucap Ray.

Dikatakannya pula, pernyataan Amir bukanlah tindakan terpuji dan mendidik. Ironisnya, pernyataan Amir itu  mengajarkan masyarakat supaya tidak patuh pada hukum.

Sebelumnya diberitakan, Amir menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Partai Demokrat bisa ditandatangani oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat tanpa harus diteken Ketua Umum PD. 

Menurutnya, hal itu karena partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan sangat dirugikan jika KPU menolak mengakui wewenang Majelis Tinggi. Pasalnya mekanisme itu sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.

Amir justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Ia menilai KPU seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia pun meminta KPU segera mengambil tindakan. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar