About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Mahfud: Anas Tidak Perlu Ditahan

Senin, 04 Maret 2013 - 13:35:59 WIB
Mahfud: Anas Tidak Perlu Ditahan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, dua mantan petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng tak perlu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan berlangsung.

Pasalnya, kata Mahfud, keduanya dinilai tidak memenuhi tiga kriteria utama untuk ditahan. Sebab kedua politikus Demokrat itu tidak mengkhawatirkan akan menghilangkan barang bukti maupun kabur. Mereka juga tidak berisiko mengulangi perbuatan pidana yang sama.

"Keduanya tidak memenuhi kriteria penahanan, jadi ya tidak perlu ditahan," ujar Mahfud yang hadir dalam Dialog Kebangsaan dalam rangka Harlah ke-87 NU di Gedung Umar Khayam XT Square, Minggu (03/03) malam.

Meski demikian, Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan jaminan apapun terhadap Anas. Sebab, kasus yang membelit Anas adalah kasus pribadinya sebagai politikus Demokrat, bukan sebagai anggota KAHMI.

Sehingga, kata Mahfud, Anas dipersilahkan menyelesaikan kasus tersebut bersama tim hukumnya. "KAHMI hanya memberikan pendampingan terhadap Anas," tegas Mahfud. 

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan pihaknya tidak berhenti dalam menyidik kasus Hambalang ini. Menurutnya KPK masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus Hambalang," kata Johan

Kendati demikian, kata Johan pihaknya tidak membidik perorangan melainkan secara keseluruhan kasus. "Tentu dasarnya adalah apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan seseorg siapapun dia itu terlibat di dalam kasus Hambalang," urainya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar