About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Bawaslu Desak KPU Perjelas Status PBB

Kamis, 14 Maret 2013 - 10:30:57 WIB
Bawaslu Desak KPU Perjelas Status PBB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar secepatnya memperjelas status Partai Bulan Bintang (PBB). Bahkan, Bawaslu meminta agar KPU memasukkan PBB dalam peserta Pemilu 2014, termasuk juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, jika kedua partai ini tidak diikutkan menjadi peserta pemilu, maka dikhawatirkan akan mengundang sengketa lainnya. Sebab, kedua parpol ini sudah menang dalam gugatannya.

“Bawaslu akan kesulitan menyelesaikan sengketa-sengketa pemilu. Akibatnya, satu kesatuan penyelenggara pemilu menjadi tidak harmonis,” tandas Daniel di Jakarta, Kamis (14/03).

Menurut Daniel, tidak adanya kepastian penyelesaian status PKPI dan PBB akan mempengaruhi proses dan tahap pemilu selanjutnya.

Sementara itu, anggota KPU Arief Budiman membantah tudingan yang menyatakan KPU telah mengulur-ngulur waktu dalam menentukan sikap terkait perkara PBB. Dia juga membantah pengabulan gugatan PBB oleh PTTUN sebagai bukti kesembronoan KPU dalam proses verifikasi parpol.

Arief justru mengklaim, KPU sudah bekerja keras sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam melakukan verifikasi parpol. “Kalau untuk mengajukan kasasi, kami masih mempelajari putusan PTTUN-nya. Masih ada waktu bagi kami untuk mempelajarinya,” tandasnya.

Arief menyatakan, KPU akan terlebih dulu membandingkan putusan PTTUN dengan fakta di lapangan yang dimiliki KPU terutama yang berada di daerah. Jika putusan PTTUN itu dinilai patut dilaksanakan, maka KPU akan segera melaksanakan. Sebaliknya, jika putusan PTTUN dinilai tidak layak, KPU akan mengajukan kasasi ke MA.

Sedangkan Ketua DPP PBB Bidang Hukum Panhar Makawi menyatakan, PBB siap menghadapi upaya kasasi yang kemungkinan akan diajukan KPU. Menurut dia, PBB akan membuat kontra memori jika memang upaya kasasi ke MA atas putusan PTTUN itu dilakukan KPU.

Hal ini dilakukan untuk menyiapkan kemungkinan terburuk yang akan dialami PBB. “Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami nantinya,” tandasnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar