About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Dubes Swiss Tuding Denny Tutup Akses Buru Aset Century

Kamis, 14 Maret 2013 - 10:23:20 WIB
Dubes Swiss Tuding Denny Tutup Akses Buru Aset Century
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) – Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo mengaku ada kendala dalam upaya perburuan aset Bank Century. Menurut dia, sudah setahun ini pihaknya tidak dilibatkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam memburu harta Century.

“(Kendalanya) bukan tim pemburunya, (tapi) Denny. Kalau tim pemburu itu yang pimpinannya Pak Darmono (wakil Jaksa Agung) itu bagus, itu excellent. Jadi, saya mengatakan bahwa ini ada persoalan karena kita ditutup akses,” tandas Djoko di sela-sela rapat Timwas Century DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Djoko mengungkapkan, di dalam ilmu diplomasi mana pun, kedutaan besar merupakan wakil pemerintah, bangsa, dan negara di mana dia berada. Kalau dirinya menjadi dubes di Swiss, semua urusan yang terkait pemerintah Indonesia berhak melibatkannya untuk mewakili. Kalaupun itu menyangkut yang sifatnya rahasia, pihaknya sebagai pejabat juga bersumpah tidak akan membocorkan rahasia negara. 

“Hanya saja, sejak timnya Pak Denny masuk itu, kami memang berhenti,” jelasnya.

Ditanya soal berhentinya tim KBRI dalam mengejar aset Century itu, Djoko tidak membantah bahwa hal itu disebabkan tindakan yang dilakukan tim Denny Indrayana. 

“Iya completely secara jurnalistik begitu. Bahwa kita tidak punya akses lagi. Kondisi ini sudah hampir setahun,” tandasnya.

Djoko pun kemudian membandingkan kondisi saat perburuan aset dikomandoi Wakil Jaksa Agung Darmono. Menurut Djoko, saat itu hubungan antara tim pemburu aset dengan KBRI sangat lancar. “Tim pemburu Pak Darmono juga sudah menyempurnakan proposal mutual legal asisstance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum,” ungkapnya.

Djoko memaparkan, di Swiss setidaknya ada USD156 juta atau setara Rp. 1,5 triliun aset Bank Century yang disimpan di Bank Dresdner, Swiss. Aset itu kini digugat secara perdata dan masuk dalam pengawasan pengadilan Zurich. Kalau aset bisa me-recover Rp. 1,5 triliun itu, menurut dia, sudah sangat signifikan untuk menutup ongkos kerugian dan sebagainya yang selama ini terjadi.

“Tapi, sekarang misalnya kalau dikatakan posisinya bagaimana, kami tidak tahu karena mandek. Akses kami sekarang soalnya ditutup. Logikanya, KBRI harusnya tahu urusan terkait ini,” ujarnya.(K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar