About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Bawaslu Lapor KPU Bagaikan Film "Tom And Jerry"?

Rabu, 20 Maret 2013 - 10:47:57 WIB
Bawaslu Lapor KPU Bagaikan Film "Tom And Jerry"?
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu meminta kepada DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan oleh ketua dan anggota KPU.

Hal ini karena KPU  sampai saat ini masih belum melaksanakan Keputusan Bawaslu terkait penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu yang sudah dikeluarkan pada 5 Februari 2013 lalu.

Bawaslu berpendapat bahwa  sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, Pasal 269 ayat 2, dinyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.

Artinya, setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), keputusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sudah seharusnya melaksanakan keputusan tersebut.

Sejak tenggat waktu berakhir, Bawaslu telah berkali-kali melakukan upaya persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu nomor 12/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 itu. Di antaranya, mengirimkan surat kepada KPU, meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menerbitkan surat nomor 103/Bawaslu/II/2013 untuk menghadiri pertemuan bersama DKPP, KPU, dan Bawaslu pada 4 Maret 2013. Tetapi KPU tetap tidak laksanakan keputusan Bawaslu.

Atas pertimbangan itu, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melanggar Pasal 2 huruf d UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

KPU dinilai melanggar batas etika penyelenggaraan pemilu khususnya pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.

Menanggapi kisruh yang saling lapor antara KPU dan Bawaslu ini, Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini  berpendapat bahwa  fenomena ini sebagai dampak dari tidak selesainya desain penyelenggara pemilu di negeri ini sehingga terindikasi  ada upaya saling menyerang.

"Akhirnya nampak seakan-akan secara alamiah KPU dan Bawaslu selalu bertindak seperti "Tom and Jerry" yang saling pantau satu sama lain," katanya kepada komhukum.com melalui blackberry messanger, Selasa (19/03) malam ketika ditanya terkait gugatan Bawaslu kepada KPU.

Menurutnya, Bawaslu mestinya tak perlu berlebihan seperti itu sebab  PKPI sudah menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Sudah ada upaya hukum yang dilakukan PKPI, maka PTTUN-lah yang akan mengkoreksi tindakan KPU, kalau memang ditemukan kesalahan di sana," jelasnya.

Anggraini justru menilai langkah yang ditempuh  Bawaslu ini bisa kontraproduktif karena  menjalar pada disharmonisasi hubungan antara jajaran KPU dan Bawaslu di daerah. Selain itu  Bawaslu dituntut untuk mengurus tugas-tugas lain yang lebih konstruktif bagi demokrasi di negara RI.

"Ketimbang mengurusi persoalan PKPI  yang sudah ada jalan keluarnya (gugatan PKPI  ke PTTUN), lebih baik Bawaslu fokus pada pengawasan dan penegakkan hukum pemilu. Partai-partai yang kampanye terselubung di media apa sudah diambil respon oleh Bawasluh," tandasnya.

Hal ini penting untuk menghilangkan stereotipe dan kesan  di publik seolah-olah bahwa  Bawaslu "selalu cari gara-gara" tehadap mitranya, KPU, yang menurut UU No. 15 Tahun 2011 merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu.

"Ibaratnya rumah tangganya sama. Lah ibarat suami istri, kalau sedikit-sedikit gugat cerai, maka tidak akan pernah terwujud rumah tangga yang harmonis," pungkas Titi beranalogi. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar