About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Timwas Century Panggil Menteri Perdagangan

Rabu, 20 Maret 2013 - 11:42:26 WIB
Timwas Century Panggil Menteri Perdagangan 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 6,7 triliun.

"Ya benar jam 10.00 WIB pagi ini, kami telah menjadwalkan untuk bertemu dengan saudara Gita Wirjawan," kata Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (20/03).

Menurutnya, Gita Wirjawan akan diminta untuk memberikan penjelasan perihal akuisisi PT. Graha Nusa Utama (GNU) dan PT. Nusa Utama Sentosa (NUS) yang dilakukan oleh PT. Ancora Land.

Gita sendiri, kata dia, diketahui sebagai salah satu pemilik PT. Ancora Land. "PT. GNU dan PT. NUS diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT. Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group," jelas Bambang.

Timwas Century DPR menduga ada keterlibatan Gita Wirjawan dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp. 6,7 triliun.

Hal tersebut didasari atas temuan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana 'bohong' PT. Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT. Graha Nusa Utama yang diakuisisi oleh PT. Ancora Capital yang merupakan milik Gita sejak tahun 2010.

Berdasarkan data yang dimiliki Timwas Century, 55 persen saham PT. Graha Nusa Utama itu dibeli oleh PT. Ancora Capital. "Padahal, PT. Graha Nusa Utama ini sudah jelas bermasalah," kata Bambang.

Oleh karena itu, menurut dia, Timwas beranggapan bahwa PT. Graha Nusa Utama adalah perusahaan 'boneka' yang didirikan oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular untuk menyalurkan dan menyembunyikan semua aset, baik yang diperoleh dari Bank Century maupun yang diperoleh dari kredit fiktif PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gita Wirjawan diduga terlibat dalam kasus Century setelah PT. Ancora mengakuisisi PT. GNU senilai Rp. 65 miliar.

Sebelumnya, PT. GNU membeli tanah Yayasan Fatmawati di Jakarta Selatan, dan ternyata aset itu disebut berasal dari penggelapan dana nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar