About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

Bayi Dua Hari Dibuang Dalam Kardus Mie

Selasa, 19 Maret 2013 - 11:19:43 WIB
Bayi Dua Hari Dibuang Dalam Kardus Mie 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Simpang Ampek) - Seorang bayi laki-laki ditemukan warga dalam kardus mie di pinggir jalan Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

"Bayi itu diperkirakan berumur dua hari ditemukan warga pada hari Senin (18/03). Warga menemukan bayi itu dalam keadaan masih bernafas dan saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD Jambak Pasaman Barat," kata Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Malkani, Selasa (19/03).

Dia mengatakan pihaknya menduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya dipinggir jalan. Pihaknya masih menyelidiki apa motif dari pembuangan bayi tersebut.

"Kita terus menyelidiki motif peristiwa ini kenapa orang tuanya membuang bayi itu," tegasnya.

Wali Nagari (Kepala Desa) Muara Kiawai, Harju mengatakan bayi itu ditemukan pertama sekali oleh seorang warga bernama Kruman (59) di tepi jalan lintas Jorong Kartini. Saat itu, Kruman melintas dan melihat kardus mie di tepi jalan dengan keadaan bergerak.

Merasa aneh, lalu Kruman mengahampirinya, ternyata ada seorang bayi yang baru lahir. Bayi itu, saat itu dibungkus dengan kain panjang, dan pusarnya masih melekat dalam tubuh bayi tersebut.

Bayi itu juga masih merah, diperkirakan bayi itu dibuang oleh orang tuanya malam itu juga. Begitu ada bayi ditemukan lalu, Kruman memberitahukannya ke warga sekitar.

Wargapun banyak berdatangan untuk melihat bayi malang tersebut. Beberapa saat kemudian, warga menghubungi polisi dan pihak medis.

"Kita belum tau siapa orang tua yang tega membuang bayi itu di tepi jalan," kata Harju.

Dijelaskan, bayi itu memiliki berat 3 kg dengan panjang sekitar 40 cm itu kini sudah dibawa ke RSUD Jambak untuk dirawat.

Peristiwa penemuan bayi ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Warga berharap agar pelaku yang membuang bayi itu segera terungkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar