About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

KPK Periksa Fahd El Fouz

Selasa, 19 Maret 2013 - 11:39:42 WIB
KPK Periksa Fahd El Fouz
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap proyek Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Hari ini, Selasa (19/3), KPK kembali menghadirkan saksi untuk tersangka kasus suap senilai Rp. 6,25 miliar itu. 

Saksi yang dipanggil lembaga anti korupsi itu yakni, Ketua Umum GEMA MKGR Fahd El Fouz yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Haris Suharman.

"Fahd akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan, KPK Priharsa Nugraha, Selasa (19/03).

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Pimpinan Banggar DPR RI secara berkala, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Wa Ode Nurhayati, Anis Matta dan Tamsil Linrung. Mereka mengungkapkan setiap kali menjalani pemeriksaan ditanya penyidik soal banyak hal menyangkut alokasi dan sistem DPID.

Haris disebut-sebut merupakan staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Haris dikatakan Fahd adalah perantara Fahd untuk menyuap Wa Ode dengan uang Rp. 6,7 miliar untuk memuluskan mendapatkan jatah DPID. Wa Ode juga pernah menyebut Tamsil Linrung (Anggota DPR FPKS) dan Melchias Markus Mekeng (Anggota DPR FPG) mendapat alokasi jatah dana DPID. Keduanya pun pernah membantah tudingan yang disampaikan Wa Ode itu.

Sementara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (pengusaha), yang menjadi terpidana kasus ini, saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa Tamsil dan mantan unsur pimpinan Banggar DPR lainnya, Mirwan Amir, yang mengurus alokasi DPID di Aceh. 

Menurut Fahd, Tamsil mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, sedangkan Mirwan mendapat jatah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Fahd mengaku mengetahui soal peran Tamsil dan Mirwan ini setelah dia dihubungi pihak daerah yang menuduhnya berbohong.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Golkar Haris Surahman sebagai tersangka baru menyusul setelah divonisnya Wa Ode, dan kader Partai Golkar, Fadh. Mereka diduga terlibat dalam proyek DPID di tiga wilayah di Aceh, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar. 

Selain itu, proyek ini juga telah menyeret nama Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Anis Matta. Marzuki diduga ikut menerima aliran dana DPID senilai Rp. 300 miliar, meski telah sering dibantah oleh Politisi Demokrat ini. (K-5/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar