About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Bebaskan RI Dari Pemfitnah, Istana Desak Yulianis Jujur

Kamis, 21 Maret 2013 - 14:25:40 WIB
Bebaskan RI Dari Pemfitnah, Istana Desak Yulianis Jujur
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Langkah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada media massa dinilai tepat sebagai upaya menyelesaikan masalah dengan koridor hukum.

"Keputusan yang diambil Ibas untuk melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya atas perkataannya dalam pemberitaan adalah langkah tepat sebagai contoh pentingnya bangsa ini untuk menegakkan hukum," kata Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Masyarakat Heru Lelono dalam pesan singkat per telepon selular yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (21/03).

Heru mengatakan upaya tersebut hendaknya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demikian juga pihak Yulianis dapat menanggapi laporan tersebut.

"Apa yang dilakukan Ibas (laporan-red) menurut saya sebaiknya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan atas hal ini. Langkah Ibas ini harus dijawab oleh pihak manapun khususnya Yulianis untuk mengungkapkan kejujuran," katanya.

Ia menambahkan,"apapun yang mendorong Yulianis mengatakan seperti yang dimuat di media massa harus diungkapkan dan dipertanggungjawabkan, karena hal seperti ini bisa menimpa siapa saja." Heru mengharapkan langkah penegak hukum atas laporan Ibas diharapkan bisa menuntaskan hal tersebut.

"Indonesia harus menjadi bangsa negara yang demokratis yang menghormati hukum dan tidak memberi tempat bagi berkembangnya para pemfitnah, pencatut nama, penjilat dan perusak martabat masyarakat," tegas Heru.

Sebelumnya, Edhie Baskoro Yudhoyono mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik yang berdampak tidak menguntungkan dirinya dan pihak lain.

"Pemberitaan yang saya maksud adalah berita surat kabar Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 halaman 1, yang memberitakan bahwa menurut keterangan Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas telah menerima uang sebesar 200.000 dolar AS terkait dengan Kongres Partai Demokrat 2010," kata Edhie Baskoro atau Ibas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/03). Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, dirinya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar.

"Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan oleh Yulianis. Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya Yulianis," katanya.

Dengan pengaduan ini, dirinya berharap, segera ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terus menerus bergulir menjadi bahan pembicaraan yang tidak menentu.

"Dengan pengaduan ini pula saya berharap masyarakat tidak terganggu dan dibingungkan oleh pemberitaan yang sama sekali tidak didukung oleh data dan cenderung mengarah pada fitnah tersebut," katanya.

Ibas mengatakan sejak pemberitaan ini bergulir telah menimbulkan dampak yang sungguh merugikan beberapa pihak.

Pertama, pribadi dan keluarga. Kedua, KPK juga dirugikan karena adanya pandangan publik seakan KPK tidak melakukan respon sebagaimana mestinya terhadap informasi.

Ketiga, tentu Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya sebagai Presiden RI.

"Oleh karena itu, melalui langkah saya ini, saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah-langkah hukum, sehingga ketidakjelasan yang ada di tengah masyarakat dapat diakhiri, dan tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak jelas dasar dan sumbernya itu," kata Ibas.

Jika KPK telah memiliki fakta hukum terkait pemberitaan tentang dirinya, Ibas setiap saat sangat siap memberikan keterangan kepada KPK agar permasalahannya segera menjadi jelas. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar