About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

Cari Jejak Rusli Zainal, KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar

Selasa, 19 Maret 2013 - 15:42:21 WIB
Cari Jejak Rusli Zainal, KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di gedung DPR. Penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka Rusli Zaenal terkait korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII Provinsi Riau

"Memang benar ada penggeledahan terkait kasus PON Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal), penyidik melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya ruang ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/03).

Selain ruang kerja Bendahara Umum Partai Golkar tersebut, KPK juga menggeledah tiga tempat lain.

"Tempat lain digeledah adalah ruang anggota Fraksi Golkar Kahar Muzakhir, PT. Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah RZ di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat," ungkap Johan.

Penggeledahan tersebut menurut Johan untuk kepentingan penyidikan. "Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, hal ini dilakukan terkait dengan penyidikan, diduga ada jejak-jejak RZ," tambah Johan.

Meski kantor Setya Novanto dan Kahar Muzakhir digeledah, Johan mengatakan keduanya belum akan dipanggil sebagai saksi ke KPK terkait kasus PON.

Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp. 9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp. 290 miliar.

Lukman mengatakan pada awal bulan Februari 2012, ia menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp. 290 miliar.

Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dan pasca pertemuan dengan Ketua Fraksi Golkar itu, Lukman diminta menyerahkan uang kepada Kahar Muzakhir.

Menurut Lukman, ia datang ke kantor Kahar di gedung DPR di lantai 12, namun bukan Kahar yang menerima uang.

Uang 850.000 dolar AS diserahkan oleh sopir Lukman kepada Acin, ajudan Kahar di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dolar AS diberikan melalui Dicky dan Yudi dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir dari Fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal Fraksi PAN Taufan Andoso. Kesemuanya telah dihukum empat tahun penjara.

Sedangkan pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.

Lukman Abbas pada hari Rabu (13/03) telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp. 900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp. 700 juta dari kontraktor PT. Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.

Pada kasus tersebut, anggota DPRD M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp. 900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi Perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu.

Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji akan mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.

Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 5, bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp. 900 juta dengan total Rp. 1,8 miliar.

Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar