About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Dalam Keadaan Sakit Neneng Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 Maret 2013 - 15:09:00 WIB
Dalam Keadaan Sakit Neneng Divonis 6 Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.

"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp. 800 juta selambat-selambatnya 1 bulan setelah putusan ini miliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk pembayaran ganti rugi," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/03).

Dijelaskan Tati, jika harta tersebut tidak memenuhi penggantian uang ganti rugi dari korupsi yang dilakukan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Istri Muhamad Nazarudin ini  divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Neneng dikenakan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang No.  20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.

Sementara itu, Tati menyebutkan hal yang memberatkan bagi Neneng dengan alasan terdakwa kontraproduktif atas pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. Neneng juga mengabaikan panggilan penyidik KPK, dan tidak menyerahkan diri saat menjadi Daftar Pencarian Orang (DP0).

Sedangkan untuk hal yang meringankan yakni Neneng memiliki anak yang masih kecil dan dia juga tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.

Vonis Neneng diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sedianya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, ditambah dengan uang ganti rugi Rp. 2,6 miliar.

Terkait hal itu, JPU mengaku akan pikir-pikir atas putusan vonis ini. "Kami akan pikir-pikir," ujar JPU saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim atas putusan vonis Neneng.

Untuk diketahui, sidang vonis Neneng ini digelar tanpa ada terdakwa karena yang bersangkutan mengaku masih sakit dan langsung meninggalkan ruang persidangan setelah mendapat izin dari Majelis Hakim. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar