About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Gugatan Terlambat, PKPI Tidak Akan Jadi Peserta Pemilu

Rabu, 20 Maret 2013 - 06:23:43 WIB
Gugatan Terlambat, PKPI Tidak Akan Jadi Peserta Pemilu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisi II DPR meyakini bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 meski saat ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"PKPI itu beda dengan PBB. PKPI adalah parpol yang tidak puas atas keputusan KPU yang mengajukan kepada Bawaslu," ujar anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Selasa (19/03).

Arif menjelaskan, langkah PKPI melakukan gugatan sudah terlambat dari batas waktu yang telah diatur dalam UU pemilu. Pasalnya, jika partai politik mengajukan keberatan atas keputusan KPU, partai politik itu harus segera memasukan gugatannya ke PT TUN.

Sehingga seharusnya PKPI pada waktu keputusan Bawaslu ditolak oleh KPU, maka partai pimpinan Sutiyoso tersebut segera melakukan gugatan ke PT TUN. Hal inilah yang dilakukan PBB sehingga keputusan PT TUN soal keikutsertaan PBB di Pemilu 2014 diterima KPU.

"PKPI itu sudah tidak bisa, karena sudah kedaluwarsa. Seharusnya jika KPU menolak keputusan Bawaslu harusnya PKPI langsung ke PT TUN," tandasnya.

Untuk itu, Arif meyakini nantinya putusan PT TUN tidak akan merubah keputusan apapun yang telah dibuat KPU soal keikutsertaan partai politik di Pemilu 2014. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar