About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

IPW: Penyitaan Aset DS Harus Dikenakan Pada Koruptor Lain

Rabu, 20 Maret 2013 - 10:29:53 WIB
IPW: Penyitaan Aset DS Harus Dikenakan Pada Koruptor Lain
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Indonesia Police Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Djoko Susilo tetapi juga kepada para tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Penyitaan aset Djoko Susilo seharusnya juga dikenakan kepada koruptor-koruptor lain seperti Angelina Sondakh, Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Andi Alfian Mallarangeng karena selama ini KPK tidak melakukan hal tersebut," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/03).

Menurutnya jika KPK hanya mengenakan TPPU kepada Irjen Pol Djoko Susilo, akan muncul opini bahwa KPK melampiaskan dendam kesumatnya kepada DS.

Hal itu menurut Neta karena beberapa waktu lalu terjadi perang dingin antara Polri dengan KPK terkait penanganan kasus simulator SIM tersebut.

"Kasus simulator ini pernah menyebabkan perang dingin antara KPK-Polri, sehingga jangan sampai asumsi itu muncul (melampiaskan dendam kesumat kepada DS)," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengenaan TPPU kepada tersangka kasus korupsi dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak bisa menikmati hasil korupsinya setelah menjalani hukuman.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.

KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.

Komisi antikorupsi telah menyita tanah dan bangunan milik DS di Jalan Samratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah. Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, di Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang.

Selain itu ada di Jalan Prapanca No 6 Kebayoran Jakarta Selatan, Pesona Khayangan blok E No 1 Depok, Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya Jakarta Selatan.

Pekan lalu KPK juga menyita properti Djoko di perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah di Tabanan desa Sudimara seluas sekitar 7.000 meter.

Tiga Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik Djoko yang disita KPK bertempat di Jalan Kapuk Raya Jakarta Utara, Jalan Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.

Penyidik KPK telah menyita empat mobil mewah milik mantan Gubernur Akpol itu. Keempat mobil yakni Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Nissan Serena B 1571 BG, dan Jeep B 1379 KJ. Menurut informasi, dalam STNK mobil-mobil mewah itu tidak diatasnamakan Djoko melainkan atas nama orang lain yang memiliki kaitan dengan Jenderal Bintang Dua itu. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar