About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Saat Nonton TV, Sopir Angkot Dibunuh Istri Tua

Rabu, 20 Maret 2013 - 10:23:56 WIB
Saat Nonton TV, Sopir Angkot Dibunuh Istri Tua 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Padangpariaman) - Nurdin (55), sopir angkutan kota jurusan Pasar Raya- Batas Kota Padangpariaman, Sumatera Barat, tewas dibunuh istri tuanya di daerah Muaro Kasang, Nagari Sungai Pisang, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (20/03), sekitar pukul 05.30 WIB.

"Sopir angkot itu tewas akibat dibacok dengan golok oleh istri tuanya bernama Rosmaini di ruang tamu rumah korban," kata Kapolres Padangpariaman AKBP Amirjan di Padangpariaman, Selasa (19/03).

Menurutnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka diduga akibat dendam serta iri karena korban tidak bersedia memberikan sejumlah uang.

"Tersangka ketika itu meminta uang sebesar Rp. 35 ribu kepada korban untuk mengganti alas kasur yang sudah robek, padahal korban sedang memiliki uang," katanya.

Setelah mendengar penolakan korban, tersangka pergi ke dapur untuk mengambil parang. Saat korban menonton TV di ruang tamu dan berencana sarapan, tersangka dari belakang langsung menghujamkan senjata tajam itu ke arah leher suamiya itu beberapa kali.

"Korban meninggal dengan 18 luka tusukan. Dia meninggal dunia di ruang tamu karena kehabisan darah," kata Amirjan.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Reskrim Polsek Batang Anai, korban berencana membeli mobil seharga Rp. 25,7 juta.

"Mobil itu rencananya dibeli seharga Rp. 25,7 juta untuk istri muda korban bernama Epi, sementara ketika pelaku yang merupakan istri sah meminta uang, korban tidak mau memberikan uang untuk membeli alas kasur seharga Rp. 35 ribu," katanya.

Saat ini kasus pembunuhan itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Reskrim Polsek Batang Anai untuk mengungkap motif pembunuhan yang sebenarnya,tambahnya.

Penyidik Reskrim Polsek Batang Anai selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.700.000, baju berlumuran darah yang dipakai korban, sebuah dompet milik korban, beberapa unit ponsel, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban.

"Tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 jo 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Amirjan. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar