About

Information

Jumat, 15 Maret 2013

Jadi Tersangka, Bupati Bogor Pertanyakan Panwaslu

Jumat, 15 Maret 2013 - 13:48:50 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Bogor Pertanyakan Panwaslu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 



Komhukum (Bogor) - Bupati Bogor Rahmat Yasin mempertanyakan kenapa hanya dirinya saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Jawab Barat 2013.

"Ini jadi tanda tanya besar, ada apa dengan Panwaslu," tanya Bupati, saat ditemui usai menghadiri Istigosah jelang Pilkades, di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (15/03).

Bupati menyebutkan, saat itu dirinya diundang dengan kapasitas sebagai Ketua DPW PPP yang merupakan partai pendukung pasangan calon Ahmad Heryawan.

Menurut Politisi PPP yang akrab disapa RY, hal serupa juga dilakukan oleh sejumlah pejabat daerah seperti Jokowi, namun tidak diproses seperti dirinya.

"Saya hadir sebagai Ketua DPW PPP, sama seperti halnya Jokowi dan Wali Kota Depok. Tapi, kenapa tidak dipersoalkan. Kenapa saya saja yang dipersoalkan?," katanya Bupati dengan nada bertanya.

Terlepas dari itu, RY menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2013.

"Urusan saya dianggap melanggar aturan ini sudah masuk ke ranah hukum, sebagai warga negara bagian dari masyarakat saya harus taat terhadap proses hukum," kata Bupati.

Menurut Bupati, persoalan tersebut baginya tidak ada masalah sama sekali. Dirinya siap mengikuti semua proses karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum. "Biarkan proses hukum berjalan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rahmat Yasin yang akrab disapa RY ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok terkait dugaan pelanggaran Pilkada Jawa Barat 2013.

RY dianggap melanggar Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 80 Undang-Undang Pemilu nomor 32 tahun 2004. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar