About

Information

Senin, 25 Maret 2013

Jalan Raya TMII Segera Dibuat Speed Trap

Senin, 25 Maret 2013 - 12:53:00 WIB
Jalan Raya TMII Segera Dibuat Speed Trap
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Kerap digunakan sebagai tempat ajang balap liar hingga menyebabkan jatuh korban jiwa, di sepanjang Jalan Taman Mini Satu, Pinangranti, Makasar Jakarta Timur akan dipasangi Speed Trap (garis kejut).

Pembahasan terkait balap liar di ruas Jl Taman Mini Raya sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Salah satu yang ditemukan dalam hasil rapat itu adalah adanya rencana pengajuan pemasangan garis kejut di badan jalan guna memperlambat setiap kendaraan yang melintas. Sayang, wacana tersebut tidak dapat direalisasi karena anggaran pengadaan garis kejut tidak disetujui.

Walikota Jakarta Timur, HR Krisdianto mengakui bahwa penanganan balap liar di ruas Jalan Taman Mini Raya sudah mendapat perhatian khusus dari pihaknya, dan  sejumlah instansi terkait mulai dari Polres Jakarta Timur, Satlantas wilayah Jakarta Timur, Satpol PP, dan Suku Dinas Perhubungan dilibatkan dalam upaya penanganan di lapangan.

"Pastinya beberapa instansi ini ditempatkan di lapangan. Ini sebagai upaya pencegahan," ujarnya, Senin (25/03).

Krisdianto menambahkan, upaya lain yang saat ini masih terus dikaji adalah rencana pembuatan garis kejut di ruas jalan tersebut. Hal ini menurutnya diperlukan untuk memperlambat laju kendaraan yang melintas di sana.

"Rambu kejut ini sudah ada rencananya, sudah kita bahas juga. Tapi tentunya sebelum dipasang rencana tersebut memerlukan pengajuan terlebih dahulu," tegasnya.

Krisdianto juga menghimbau agar siapapun yang merasa memiliki hobi atau ketertarikan untuk berpacu di jalanan untuk menyalurkan hobinya tersebut ke sirkuit yang sudah ada, seperti di Sentul, Bogor, Jawa Barat, agar pengguna jalan di sana ataupun warga yang bermukim di sekitar ruas jalan tersebut tidak terganggu kenyamanan dan keamanannya.

Dihubungi secara terpisah Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi mengatakan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan segera memasang sejumlah rambu batasan kecepatan serta garis kejut agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi balap liar.

"Sekarang ini laporan dari Polantas mereka berani menimpuki polisi. oleh karena itu ke depan kita sudh berkoordinasi dengan kepolisian serta PU Jalan, dan dari dishub akan menyiapkan rambu larangan tidak boleh melampaui 40 km per jam serta garis kejut," kata Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa sebelumnya pada tahun 2012 anggaran pengadaan rambu ataupun garis kejut di ruas Jalan Taman Mini Raya sudah diajukan namun belum disetujui dan baru tahun 2013 disetujui.

“Namun sampai saat ini pengadaan rambu ataupun garis kejut belum dapat dilakukan karena masih menunggu kordinasi dari Dinas Pekerjaan Umum terkait perbaikan jalan di ruas jalan tersebut, hal ini perlu dipastikan agar pengadaan garis kejut tidak tertimpa perbaikan jalan,” terangnya.

Mirza memastikan, setelah mendapat konfirmasi mengenai apakah ada rencana perbaikan jalan atau tidak di ruas jalan tersebut, pihaknya akan langsung memasang garis kejut di sana. "Saya sudah berkontak dengan Sudin PU Jalan Jaktim. Kita tinggal tunggu kabar, dan siap untuk lakukan pemasangan,” pungkas Mirza. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar