About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

KPK Sita Empat Mobil Ahmad Fathanah

Kamis, 07 Maret 2013 - 11:42:13 WIB
KPK Sita Empat Mobil Ahmad Fathanah
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat unit mobil milik Ahmad Fathanah, tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Mobil yang disita adalah mobil Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 1330, mobil Mercedes Benz SZZ warna hitam nomor polisi B 8749 BS, mobil Toyota Alphard C 200 warna putih dengan nomor polisi B 53 FTI serta mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam nomor polisi B 1739 WFN.

Empat mobil tersebut tiba di gedung KPK pada Rabu (6/3) malam dari rumah Ahmad Fathanah di Citayam, Jawa Barat. "Kami masih kembangkan terus, ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat lain," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK menyangkakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Sementara dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Fathanah bersama Luthfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Dalam kasus suap, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/01) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/01) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp. 1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT. Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp. 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi. Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT. Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Fathanah juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembobolan Bank BJB (Bank Jabar Banten) yang menyetujui pemberian kredit usaha senilai Rp. 55 miliar kepada PT. Cipta Inti Permindo yang bergerak di bidang produsen dan distributor sarana pendidikan dan usaha pembuatan bahan baku pakan ternak. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar