About

Information

Senin, 18 Maret 2013

Kemenkominfo Tertibkan Iklan Telekomunikasi

Senin, 18 Maret 2013 - 11:52:09 WIB
Kemenkominfo Tertibkan Iklan Telekomunikasi
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menertibkan iklan telekomunikasi yang terindikasi mengarah pada praktek usaha yang kurang sehat di antara para penyelenggara telekomunikasi yang juga berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan di antaranya dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (18/03).

Pihaknya ingin melindungi konsumen dan industri telekomunikasi agar tercipta persaingan yang sehat serta menghindari kerugian konsumen.

Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Gatot, telah dilakukan rapat evaluasi berulang kali dengan topik mengenai iklan telekomunikasi.

"Pada intinya rapat akhirnya menyepakati diperlukannya pengaturan dalam bentuk surat edaran (SE) terhadap penyelenggaraan iklan telekomunikasi," kata Gatot Dewa Broto.

SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada yakni UU tentang Undian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; UU tentang Perlindungan Konsumen ; UU tentang Telekomunikasi ; UU tentang Penyiaran; dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Persaingan sehat Gatot menambahkan, SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.

"SE ini secara umum dilatarbelakangi oleh suatu kondisi dalam rangka terciptanya persaingan usaha yang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap konsumen, di mana pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," katanya.

Menurutnya, meskipun UU Telekomunikasi sudah menyiratkan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, dalam kenyataan masih ditemukan praktek usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya.

Gatot sendiri menyadari seiring makin ketatnya persaingan usaha, maka antarpenyelenggara telekomunikasi berusaha meningkatkan kegiatan promosi produk dan layanan telekomunikasi, dan iklan menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan usaha yang disebarluaskan melalui berbagai media massa.

Namun ia menilai dengan ketatnya persaingan usaha melalui media iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat sebagai calon konsumen karena informasi yang sampai kepada masyarakat selain belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, kadang juga mengorbankan kualitas layanannya.

"SE ini sebagai imbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ruang lingkup SE ini meliputi iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler; modem internet; telepon seluler; dan/atau produk telekomunikasi lainnya selain itu iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; internet; layanan data; voice; dan/atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.

SE juga mengatur tentang media iklan yang dipergunakan.

"Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini di antaranya dalam mengiklankan produk dan layanannya, penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya.

Beberapa aturan lain juga terdapat dalam SE tersebut meski Gatot menegaskan SE sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semurah mungkin.

"Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat menaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.(K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar