About

Information

Senin, 25 Maret 2013

Komnas HAM: Pembunuhan Sewenang-wenang Jelas Pelanggaran HAM

Minggu, 24 Maret 2013 - 19:36:47 WIB
Komnas HAM: Pembunuhan Sewenang-wenang Jelas Pelanggaran HAM
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai kasus penyerangan dan penembakan empat penghuni Lapas Cebongan, Sleman sebagai tindakan pelanggaran HAM.

"Kalau pembunuhan sewenang-wenang itu jelas pelanggaran HAM. Hak hidup itu hak dasar manusia," kata Imdadun Rahmat melalui BlackBerry Messenger kepada Komhukum.com di Jakarta, Minggu (24/03).

Hanya saja katanya, kasus penembakan terhadap empat tahanan Lapas Cebongan, Sleman itu akan berurusan dengan Komnas HAM apabila dalam proses pengusutannya tidak sesuai dengan hukum.

"Kasus itu akan menjadi urusan Komnas HAM kalau tidak ditangani sesuai hukum yang adil," kata Imdad.

Di pihak lain Ketua SETARA Institute Hendardi mendesak supaya dibentuk tim investigasi eksternal untuk mengusut dalang di balik penyerangan Lapas Cebongan, Sleman tersebut.

Hendardi mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus penyerangan tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak internal TNI ataupun pihak Kepolisian.

"Maka yang diperlukan adalah tim investigasi khusus di luar TNI dan kepolisian. Jangan sampai impunitas terus melekat pada anggota TNI," katanya.

Sebelumnya diberitakan, 17 orang bersenjata api dan bertopeng menerobos masuk area Lapas Cebongan, Sleman, Sabtu (23/03) dini hari. Mereka bersenjata lengkap memaksa petugas Lapas untuk menunjukkan kamar empat orang tahanan titipan Polda DI Yogyakarta.

Gerombolan bersenjata itu kemudian menembak mati empat tahanan kasus pengeroyokan Anggota Kopassus Grup II, Kandang Menjangan Sertu Santoso di Hugo's afe Yogyakarta. 

Ke empat korban tewas oleh gerombolan bersenjata dan bertopeng itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy alias Engel alias Diki, Yohanis Juan Mabait alias Juan, Gamelial Yerminanto Rohi Riwu alias Adi, Andrianus Candra Galaja alias Dedi. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar