About

Information

Senin, 25 Maret 2013

Korupsi Sistematis di RI, Penegak Hukum Harus Berani

Senin, 25 Maret 2013 - 14:00:03 WIB
Korupsi Sistematis di RI, Penegak Hukum Harus Berani
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Denpasar) - Tindakan korupsi di Indonesia dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum pejabat, karena itu upaya pemberantasan sangat sulit dilakukan.

"Tindakan korupsi yang dilakukan para oknum pejabat sudah ada sejak zaman orde baru, namun saat itu tidak ada berani mengungkap karena kediktatoran pemimpin pada saat itu sehingga negara terbelenggu oleh kekuasaan," kata Dadang Widoyono, anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) pada diskusi publik bertema "Negara Keadaan Darurat" di Denpasar, Senin (25/03).

Ia mengatakan seiring dengan keterbukaan media informasi diharapkan tindakan-tindakan yang merugikan bangsa harus diungkap dan aparat penegak hukum harus berani menindaknya.

"Penegak hukum harus berani bertindak, jangan hanya mengungkap dan menyelidikinya saja, tapi harus berani memberi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," ucap Dadang.

Jika penegak hukum lemah memberikan hukuman, kata dia, maka para koruptor tidak akan merasa jera. Bahkan bisa saja mereka berbuat yang lebih besar lagi.

"Kami mengharapkan penegak hukum harus tegas. Kalau masalah hukum jangan lagi dikait-kaitkan dengan politik. Sebaiknya tindak saja agar mereka jera," ucapnya.

Ia mengatakan tindakan korupsi biasanya dilakukan oknum-oknum pejabat untuk mengeruk kekayaan negara, sehingga yang menanggung akibatnya adalah masyarakat itu sendiri.

"Sejumlah pejabat di kementerian kini juga tersandung tindakan korupsi. Namun belum semuanya ditindak. Walau saat ini media massa sudah mengungkap keterlibatan oknum dalam melakukan korupsi terhadap kekayaan negara tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus cermat dan tegas menindak oknum-oknum pejabat yang melakukan korupsi.

"Bila negara bebas dari korupsi kami yakin kehidupan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan akan dapat terwujud. Karena dana itu bisa difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan membangun bangsa," katanya.

Pada kesempatan tersebut juga menampilkan pembicara dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Dewa Gede Palguna M.Hum dan dari praktisi LSM Bali Jadmiko. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar