Senin, 25 Maret 2013 - 14:00:47 WIB
KPK Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
Ia diperiksa guna melengkapi berkas tersangka Anas Urbaningrum. Karena perusahaan PT. Duta Motor diduga tempat pembelian mobil Toyota Harrier yang diduga diberikan kepada Anas.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (25/03).
Selain Frans, KPK juga memanggil mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Group, Gerhana Sianipar dan mantan karyawan PT. Anugerah Nusantara, Hidayat.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disangkakan dengan pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Anas dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu Pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. (K-2/Achiel)
0 komentar:
Posting Komentar