About

Information

Jumat, 15 Maret 2013

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anas Urbaningrum

Jumat, 15 Maret 2013 - 11:01:45 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anas Urbaningrum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. 

"Surat (panggilan pemeriksaan) sudah dikirim Selasa (12/03) lalu untuk pemeriksaan Pak Anas Urbaningrum pada hari Jumat sebagai saksi dalam kasus simulator SIM dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/03).

Menurut Johan, Anas akan dimintai keterangan dalam kapasitas dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres di Bandung Mei 2010, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Johan juga mengatakan, KPK menganggap penting keterangan Anas dalam memperjelas kasus simulator SIM ini. 

"Saya kira semua keterangan saksi itu penting, jadi keterangan Pak Anas ini juga penting," katanya.

Sedangkan mengenai konfirmasi kehadiran Anas, Johan mengatakan, KPK belum menerima kabar apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini atau tidak. "Kalau misalnya enggak mau hadir, silahkan disampaikan ke KPK," tambahnya.

Sebelumnya, pemanggilan Ketua Umum Partai Demokrat yang mengundurkan diri ini disampaikan juru bicara KPK Johan Budi. 

"Jumat pekan ini, penyidik memerlukan keterangan dari Anas Urbaningrum sebagai saksi terhadap kasus Simulator SIM yang melibatkan Irjen. Djoko Susilo sebagai tersangka," kata Johan.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Akpol itu menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar